PPK sebelum berkontrak tentu memerlukan adanya Penyedia yang dihasilkan dalam proses pemilihan penyedia. Dengan demikian PPK perlu memahami bahwa terdapat waktu tunggu dalam proses pemilihan penyedia dan mesti memastikan bahwa waktu pada saat penandatanganan kontrak dengan waktu pelaksanaan kontrak itu tercukupi.
Jadi jangan sampai PPK tidak mengetahui proses pemilihan penyedia seperti tender/seleksi yang memiliki potensi gagal dan perlu mengulang kembali proses tender/seleksi. Pantau proses pemilihan penyedia secara proaktif dan jangan menunggu Pokmil menyampaikan bahwa dalam proses pemilihan penyedia yang gagal terdapat keadaan waktu pelaksanaan kontrak yang berpotensi melampaui tahun anggaran.
Dengan demikian salah satu tugas PPK dalam Pengelolaan Kontrak adalah mengendalikan paket pengadaan termasuk pada proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan.
Demikian.