Titik Kritis Fraud pada E-Purchasing melalui katalog Elektronik

Beberapa titik kritis Fraud pada e-Purchasing yang dapat dilakukan tidak hanya melalui katalog elektronik namun akhir-akhir ini mulai merambah pada katalog elektronik :

  • Pengaturan Pemilihan Penyedia : dampak negatif Kemudahan penayangan Katalog Elektronik dalam proses pencantuman harga diatur antara Penyedia dengan Pelaku PBJ, ditandai dengan berdekatannya antara waktu tayang dengan proses pemilihan pada katalog elektronik dan disertai harga yang tidak wajar / tidak merepresentasikan harga pasar;
  • Penayangan %TKDN yang tidak wajar : kemudahan penayangan Katalog Elektronik dimana termasuk salah satu atribut nya yaitu %TKDN dapat mengakibatkan sangat mudahnya produk yang sama menjadi pemenang / dipilih karena %TKDN di sengaja di cantumkan melebihi dari seharusnya, perilaku ini mengecoh sistem Mini Kompetisi dan/atau mengecoh PP/PPK yang tidak teliti.
    • Contoh pada proses Mini Kompetisi : Produk A dari Penyedia X memiliki TKDN 55% dengan harga Rp10juta, Produk A dari Penyedia Y yang seharusnya sama-sama memiliki TKDN 55% di isi dengan TKDN produk lain senilai 90% dengan harga Rp18juta, walau sama-sama Produk A, tapi dalam proses Mini Kompetisi peringkat Produk A dari yang ditawarkan oleh Penyedia Y akan berpotensi menjadi pemenang Mini Kompetisi karena sistem membaca Produk TKDN nya lebih tinggi %TKDN nya.
    • Contoh pada proses negosiasi oleh PP/PPK yang tidak teliti : Karena mengejar target capaian %TKDN yang tinggi, maka PP/PPK mensortir produk berdasarkan %TKDN tertinggi, PP/PPK tidak mengklik tautan %TKDN tersebut untuk produk yang sebenarnya atau tidak, pengalaman saya menemui hal ini di Produk Komputer All in One yang seharusnya ber-TKDN sekitar 60%, namun karena saya dan tim relatif teliti, maka terdapat kejanggalan dengan melihat produk PC AIO tersebut memiliki TKDN diatas 80%, setelah diklik ternyata TKDN Produk tersebut ditautkan pada %TKDN Produk makanan lokal.
  • Penerapan Biaya Kirim yang menjadi Kickback : Contoh Produk X dipesan dengan biaya Kirim Rp5.000.000. Ternyata Pembeli telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Penjual dan meminta Penjual tidak perlu mengirimkan barang, barang akan diambil oleh Pembeli, lalu biaya kirim nanti di transfer pada oknum pembeli ini setelah Penjual menerima pembayaran.
  • Tidak menyadari bahwa Harga yang tayang pada Katalog Elektronik saat ini merupakan Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga tidak / lupa melakukan negosiasi harga : dahulu Katalog Elektronik dapat tayang setelah melalui proses Katalog dengan negosiasi, sehingga sebelum tayang sudah ada proses untuk melakukan harga tayang menjadi wajar, namun itu dahulu sebelum ada perubahan proses tayang pada katalog elektronik, saat ini penting bagi PP/PPK untuk menyusun Referensi Harga untuk mengetahui kewajaran harga, proses Negosiasi menjadi krusial disini, bila dahulu kala proses Negosiasi menjadi kurang dominan karena dalam proses katalog sudah ada proses negosiasi dari Tim Katalog, sekarang dengan dimudahkannya penyedia untuk menayangkan harganya sendiri akan membuat katalog menjadi cenderung disalahgunakan, dengan demikian PP/PPK perlu menyusun Referensi Harga untuk menilai kewajaran harga secara on the fly, salah satu solusi untuk memperoleh kepraktisan e-Purchasing yang mengoreksi dan memastikan harganya sesuai harga pasar adalah melakukan mini kompetisi agar timbul persaingan, namun bila memang dipandang mampu menyusun dokumen Referensi Harga (yang tekniknya dapat mengadaptasikan cara penyusunan HPS) maka negosiasi harga dapat dilakukan dengan e-Purchasing dengan fokus menurunkan Harga Eceran Tertinggi dari Penyedia untuk merujuk pada Referensi Harga yang disusun PP/PPK.

Pada dasarnya perlu penguatan integritas antara Pelaku Pengadaan, baik dari sisi Pemerintah hingga Penyedia, bahwa Setiap Sistem pasti ada “Celah” yang dapat diakali untuk mewujudkan penyimpangan yang terencana, beberapa case yang saya sebutkan diatas bukan bermaksud menggeneralisir bahwa seluruh e-Purchasing dengan Katalog Elektronik berperilaku menyimpang seperti yang saya sebutkan diatas, namun untuk menjadi warning agar tidak dilakukan.

Demikian.

Sebelumnya E-Purchasing itu metode pemilihan penyedia, bukan sarana pengadaan bebas korupsi
Selanjutnya Sembilan Hal yang perlu menjadi perhatian dalam e-Purchasing melalui E-Katalog

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: