Tim Pelaksana Kegiatan pada Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Pendahuluan

Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah ditandatangani 20 Februari 2020 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020, dengan demikian Peraturan ini telah efektif berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah di Republik Indonesia, salah satu hal yang menarik adalah ketentuan klasifikasi I, Klasifikasi II, dan Klasifikasi III dalam Lampiran I bagian 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Berkaitan dengan SHR ini telah dibahas sebelumnya di : https://christiangamas.net/apa-saja-yang-diatur-dalam-standar-harga-regional/

Aspek Pengadaan

Sebagai sebuah regulasi yang berada dalam rumpun administratif, maka dapat disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :

  • Perpres 33/2020 mengatur bahwa Tim Pelaksana Kegiatan memiliki ketentuan lintas satuan kerja perangkat daerah, pemberlakuan tabel Klasifikasi disebutkan dalam bagian 1.5 yaitu :
    • Tim Pelaksana Kegiatan dan
    • Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
  • Pemberlakuan bobot dalam tabel tersebut mengatur jumlah honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
  • Tim Pelaksana Kegiatan dibentuk untuk melakukan aktifitas kegiatan yang administratif merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • dengan demikian Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah turut “terkait” di dalamnya;
  • “roh” Perpres 16/2018 ini berkaitan dengan penyelenggaraan Swakelola, tentunya dapat diurai dan diharmonisasikan dalam Perpres 33/2020 sebagai berikut :
    • Bagian 1.5.1 Lampiran I : Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan adalah Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah.
    • Lebih lanjut Surat Keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah digunakan dengan ketentuan bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah :
      • dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau
      • antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
  • Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah mengikutsertakan instansi pemerintah di luar Pemda, maka dalam hal ini ekuivalen Swakelola Tipe II
  • Surat Keputusan yang ditandatangani Sekretaris Daerah mengikutsertakan antara Satuan Kerja Perangkat Daerah maka ekuivalen Swakelola Tipe I
  • Tim yang dibentuk baik oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dapat membentuk Sekretariat, dalam hal ini Sekretariat sebagaimana bagian 1.5.2;
  • Lampiran I Bagian 1.5.2 menyebutkan bahwa penetapan nya dilakukan oleh Sekretaris Daerah;
  • Ketentuan jumlah anggota Sekretariat Tim Pelaksana ditetapkan Sekretaris Daerah  :
    • Sekretariat Tim dengan Penetapan Kepala Daerah (Swakelola Tipe II) maksimal 10 (sepuluh) orang;
    • Untuk Swakelola Tipe I yang Tim Pelaksananya ditetapkan Sekretaris Daerah maksimal 7 (tujuh) orang;

Pemanfaatan Tabel Bobot Kualifikasi

Tabel Bobot Kualifikasi di Bagian 1.5 mengatur ketentuan pemberian honor, yang dijelaskan di Perpres 33/2020 sebatas nilai bobotnya, namun cara menghitung secara detil tidak diberikan contoh perhitungan sehingga memerlukan telaah lebih lanjut. tabel klasifikasi bobot pemberian honor sebagaimana bagian 1.5 Perpres 33/2020 :

Standar Harga Regional untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut :

Terdapat pengaturan lebih lanjut yang tidak sekedar copy-paste mengingat terdapat pembagian klasifikasi dibagi berdasarkan Peraturan di tiap masing-masing daerah berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai, maka dalam penyusunan Standarisasi Harga Satuan Barang/Jasa (SHSBJ) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah memerlukan perhitungan lebih lanjut dan tidak sekedar copy paste dari ketentuan diatas.

Kesimpulan

  • Tim Pelaksana Kegiatan lintas Pemerintah yang mengandung unsur Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ditetapkan berupa Keputusan Kepala Daerah, ekuivalen dengan Swakelola Tipe II
  • Tim Pelaksana kegiatan lintas Pemerintah yang mengandung unsur antar Perangkat Daerah dalam satu Pemerintah Daerah ditetapkan berupa Keputusan Sekretaris Daerah, ekuivalen dengan Swakelola Tipe I
  • Sekretariat Tim yang berada pada Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan berupa Keputuan Kepala Daerah/Swakelola Tipe II ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dengan maksimal 10 (sepuluh) orang;
  • Sekretariat Tim yang berada pada Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan berupa Keputusan Sekretaris Daerah/Swakelola Tipe I ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dengan maksimal 7 (tujuh) orang;
  • Tindak lanjut oleh Kepala Daerah dengan mengacu pada SHR dalam Perpres 33/2020 adalah membentuk dan menetapkan SHSBJ;
  • Acuan pedoman SHR terkait honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat nya dalam SHSBJ memerlukan telaahan lebih lanjut dan tidak sekedar copy paste dari Perpres 33/2020 karena berkaitan dengan besaran tertinggi Tambahan Penghasilan Pegawai di masing-masing Pemerintah Daerah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Apa saja yang diatur dalam Standar Harga Regional?
Selanjutnya Penyesuaian Harga dan Pemberlakuan Indeks Terendah Pekerjaan Terlambat

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: