Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memerlukan perubahan dan penyesuaian, melalui postingan ini saya menginformasikan bahwa rancangan perubahan Perpres 16 Tahun 2018 sudah ditayangkan dalam portal UU Cipta Kerja dalam rangka uji publik dan dapat diakses melalui https://uu-ciptakerja.go.id/rperpres-tentang-perubahan-atas-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-atau-jasa-pemerintah. Semoga Bermanfaat, Salam Pengadaan! ...
SelengkapnyaTag Archives: Peraturan
Contoh Value For Money
Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah value for money disebutkan dalam : Bagian menimbang huruf b : b. bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi ...
SelengkapnyaPengertian Pengadaan Pemerintah dari Masa ke Masa dan Caranya
Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari masa ke masa regulasi berubah-ubah, dengan rincian berikut : Era Kepres 80/2003 beserta Perubahannya; Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayaidengan APBN/APBD,baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa; Pasal 6 : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan : a.dengan menggunakan penyedia barang/jasa; ...
SelengkapnyaUndang-Undang Cipta Kerja dan Keberpihakan Alokasi 40% PBJP pada UMK dan Koperasi dan Produksi Dalam Negeri
Pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di dalamnya disebutkan : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasaPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan ...
SelengkapnyaSeri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 7)
Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum ...
SelengkapnyaMengapa salah satu karakteristik UKPBJ sebagai Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa adalah Perbaikan Berkelanjutan?
Secara sederhana, Perbaikan Berkelanjutan menjadi hal yang memang wajar dilakukan baik oleh lembaga maupun pribadi, namun bila melihat Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah membahas soal Kelembagaan UKPBJ, mulai dari : Pasal 1 angka 11 : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah ...
SelengkapnyaMenelaah Lingkungan Organisasi dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia, apakah kita Pancasilaisme Ekonomi Kerakyatan, Liberalis Kapitalisme, atau Sosialis Komunisme?
Setelah memahami hakikat dari Kontrak dan hubungan Pemerintah dengan Eksternal dan memahami kemungkinan adanya Bentuk Organisasi lain di luar Pemerintah itu sendiri melalui artikel ini : Lingkungan Pengadaan Kontrak Pengadaan Publik Lingkungan Pengadaan dan Jenis Organisasi Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dengan demikian kita sudah memiliki ...
SelengkapnyaPengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena : Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018). Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan ...
Selengkapnyaperbedaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal
Audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan WBS dalam metode pengawasan internal merupakan bagian dari Pasal 76 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang bunyinya sebagai berikut : Pasal 76 (1)Menteri/kepalalembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal padaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. (2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ...
SelengkapnyaMengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait PBJP
Pengantar dan Artikel Terkait Solusi berkaitan dengan mengapa K/L/Pemerintah Daerah Wajib memberikan pelayanan hukum kepada segenap pelaku pengadaan dalam menghadapi permasalahan hukum terkait, bisa dibaca melalui artikel sebagai berikut : Perlindungan Hukum bagi Pelaku Pengadaan di Pemerintah Daerah, Ternyata Tidak Bertentangan walau TIPIKOR Menafsirkan Peraturan Menteri ataupun Lembaga Jangan Jumawa ...
Selengkapnya