Diundangkannya Perpres 12/2021 yang merubahn Perpres 16/2018 adalah salah satunya untuk menjalankan amanat pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang berbunyi : Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o% (empat puluh persen)produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi ...
SelengkapnyaTag Archives: Peraturan
Luncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021. Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; ...
SelengkapnyaCatatan Kecil setelah menghadiri Perpres 12/2021 dari Perspektif Pemerintah Daerah
Dalam Pemaparan setelah mengikuti sosialisasi LKPP terkait dari Perpres 12/2021 dan mengelaborasi dengan implementasi di Pemerintah Daerah, khususnya di tempat saya terdapat beberapa catatan sebagai berikut : Perpres 12/2021 Perubahan Perpres 16/2018 merupakan penyelarasan dengan UU Cipta Kerja, termasuk didalamnya administrasi pemerintahan, beberapa ketentuan terkait proses pengadaan akan dilaksanakan oleh ...
SelengkapnyaBahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bahan Paparan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
SelengkapnyaUsaha Menengah dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021)?
Pengantar Dalam Pasal 1 angka 47 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur Ketentuan Umum yang mendefinisikan Usaha Menengah dengan bunyi sebagai berikut : Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan ...
SelengkapnyaPerubahan Tujuan Pengadaan pada Perpres 12/2021
Semula Tujuan dari Perpres 16/2018 pada Pasal 4 berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk : a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan ...
SelengkapnyaPeraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
`PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi ...
SelengkapnyaPeraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tautan unduh direct salinan dari JDIH SetNeg : https://jdih.setneg.go.id/downloadFile/Salinan%20Perpres%20Nomor%2012%20Tahun%202021.pdf Tautan ...
SelengkapnyaBertanda tangan kontrak, siapa?
Bila Pelaku Usaha saja kita perhatikan sungguh-sungguh, tidak semua yang namanya Direktur itu boleh bertanda-tangan kontrak, contoh skenarionya adalah dalam beberapa ADRT badan usaha sebagai berikut : Direktur Utama dan bila berhalangan maka boleh oleh direksi lainnya : Kombinasi Pihak-Pihak dalam Badan Usaha untuk bertanda-tangan kontrak sebagaimana diatur di ADRT ...
SelengkapnyaSebagai yang membantu PA/KPA sebagai PPK, apa peran PPTK/Personil lain berkompetensi Pengadaan di Daerah?
Permendagri 77/2029 yang diundangkan di 30 Desember 2020 mengamanatkan bahwa PA/KPA dalam melakukan perikatan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, disisi lain dapat dibantu oleh personil yang salah satunya adalah PPTK yang bertugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam hal ini maka sudah ditegaskan antara yang membantu dan yang bertindak. Perpres ...
Selengkapnya