perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021
perubahan tujuan pengadaan perpres 12 tahun 2021

Perubahan Tujuan Pengadaan pada Perpres 12/2021

Semula

Tujuan dari Perpres 16/2018 pada Pasal 4 berbunyi :

Pengadaan Barang/Jasa Bertujuan untuk :

  • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
  • d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
  • e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
  • h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

Perubahannya

menjadi :

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :

  • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
  • d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  • e. mendukung pelaksanaan penelitian danpemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  • h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Filosofis Perubahan

Pada bagian “Menimbang” di Perpres 12/2021 tertulis :

bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang /JasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

Poin c dan poin g adalah merubah dan mewujudkan pertimbangan diatas dalam hal :

  • meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; menjadi

    • meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
      • terdapat pergeseran dari UMKM menjadi UMK dan Koperasi sebagai upaya untuk mewujudkan UU Cipta Kerja
  • mendorong pemerataan ekonomi; menjadi

    • mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha;
      • terdapat perluasan ditandai dari “mendorong” menjadi “mewujudkan”, dan tidak hanya pemerataan semata tapi juga perluasan kesempatan berusaha yang merupakan semangat dari UU Cipta Kerja.

Bagaimana dengan Poin a?

  • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; menjadi

    • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
    • Jumlah dapat diartikan dalam konteks Tepat Jumlah = “Jumlah barang/jasa yang dibeli sesuai dengan kebutuhan atau barang/jasa yang diadakan tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkan” (Buku Informasi 2 Pelatihan PBJ Tingkat Dasar)
    • Sedangkan Tepat “Kuantitas” memiliki makna yang lebih luas.

Tepat Kuantitas

Kuantitas secara sempit memiliki makna setara dengan makna kata “jumlah” sebagaimana versi sebelumnya yang telah dibahas diatas, namun pada pemaknaan yang lebih luas dapat bermakna lebih inklusif. Ketepatan pada aspek Kuantitas lebih pada aspek kuantitas yang dibutuhkan pembeli dan dijual oleh pemasok, dalam hal ini antara kuantitas yang dibutuhkan pembeli dan dijual pemasok dapat berpengaruh pada keseimbangan dari kebutuhan kedua belah pihak.

Dalam hal ini ditilik dari perspektif yang lebih luas dari sudut pandang pengadaan/manajemen rantai pasok, maka kemungkinan kolaborasi atau metode kemitraan yang dapat digunakan untuk menghadirkan keseimbangan kebutuhan yang lebih baik dan memberikan value for money yang semakin optimal.

(Buku : Excelence in Public Sector Procurement, Stuart Emmet and Paul Wright, dan referensi lainnya).

Kuantitas dan Peningkatan Volume

Perhatikan bahwa jumlah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki volume magnitusi yang lebih besar mengingat keseluruhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah biasanya memiliki kebutuhan yang serupa/mirip. Dalam hal ini akan lebih memiliki nilai layak apabila kebutuhan tersebut “ditampung” dalam satu wadah besar dan kesamaan kebutuhan yang ditampung ini dapat meningkatkan nilai tawar untuk memenuhi “kuanititas” minimum untuk mendapatkan harga lebih baik.

Kuantitas dan Strategi Konsolidasi

Strategi Kuantitas ini dapat terlihat dari definisi dalam pasal 1 angka 51 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 berbunyi “Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.” dalam hal ini volume Kuantitas meningkat untuk meningkatkan value.

Tidak heran bila kita melihat lagi tambahan tugas berkaitan dengan Konsolidasi, dulu dituliskan dalam Bab Pelaku Pengadaan terdapat sebagai tugas PA / KPA (bila di delegasikan), di Perpres 12/2021 ditambahkan menjadi tugas PPK dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menjadi “b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;”, terlepas bahwa hal ini dulu disebutkan dapat dilakukan oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ pada Pasal 21 ayat (2) Perpres 16/2018, namun dengan dicantumkan tugas ini dalam uraian tugas PPK pada Pasal 11 Perpres 12/2021 seperti halnya tugas PA dalam Perpres 16/2018 membuat Pengadaan Pemerintah di dorong untuk memiliki kualitas perencanaan yang semakin baik untuk memperoleh value khususnya dalam memandang aspek tepat “jumlah” yang di geser menjadi tepat “kuantitas”.

Dengan demikian Konsolidasi pengadaan semakin dipertegas untuk mencapai ketepatan “Kuantitas” untuk aspek value for money. Lebih luas maknanya dibandingkan “Jumlah” dan dalam hal ini perluasan makna Jumlah menjadi Kuantitas juga berkaitan dengan perluasan tujuan filosofis dari UU Cipta Kerja, mengingat Kuantitas memperhatikan aspek tidak hanya dari sisi Pemerintah sebagai Pembeli namun pengaruh antara pengaruh Kuantitas dengan pembeli dan penjual.

Kesimpulan

Perubahan Tujuan Pengadaan di dominasi dari keberadaan Cipta Kerja, dalam hal ini dimaknai dengan perluasan definisi Jumlah menjadi Kuantitas  yang memiliki pengaruh antara pembeli dan penjual (diperkuat dari keberadaan penegasan Konsolidasi sebagai strategi yang menjadi tugas PPK saat ini), dalam hal ini kuantitas yang tepat dan kuantitas kebutuhan barang/jasa pemerintah dalam aspek yang lebih luas berpengaruh pada keberadaan dan tujuan pelaku usaha sebagai penjual yang semakin di dukung untuk semakin berkembang dengan pergeseran dari UMKM dengan pergeseran fokus menjadi pada UMK dan Koperasi, kemudian “mendorong” menjadi “mewujudkan”, dan tidak hanya pemerataan semata tapi juga perluasan kesempatan berusaha yang merupakan semangat dari UU Cipta Kerja.

Tentunya pendapat diatas adalah persepsi saya dari beberapa bacaan pribadi, bukan penjelasan resmi dari kurikulum pelatihan PBJP tingkat dasar atau dari LKPP.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Konsolidasi Pelaku Pengadaan Peraturan
Sebelumnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Pengadaan Pemerintah Mobil Karoseri
Selanjutnya Usaha Menengah dalam Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021)?

Cek Juga

img 5912

Klaster Tipe PPK dan Jenis Paket Konstruksi

PPK Tipe C itu untuk Pekerjaan Sederhana PPK Tipe B itu untuk Pekerjaan Tidak Sederhana ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: