Tag Archives: Pemilihan Penyedia

Negosiasi dalam Proses Katalog Elektronik

0902c4e3 3af2 4492 84b9 09d6c33c6cee

Dalam Perpres 16 tahun 2018 pada Pasal 72 ayat (4) menyebutkan bahwa pemilihan penyedia melalui katalog elektronik dilakukan dengan metode : tender katalog;atau negosiasi Pemilihan penyedia katalog melalui negosiasi adalah untuk mengakomodir harga dan kebutuhan yang berbeda dan khusus, dalam kondisi pasar sebuah komoditas tertentu memerlukan penanganan yang berbeda terutama ...

Selengkapnya

Penunjukan Langsung sarat KKN?

67d6ed9a Bac5 425a 8f7c B223ab49f77d

Pertanyaan? Apa itu metode pemilihan penunjukan langsung dalam pengadaan barang & jasa? Tidakkah metode ini sarat KKN karena tidak melalui mekanisme tender/bidding/seleksi seperti biasa yang lebih adil? Jawab Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pemilihan Penyedia yang memang di desain beragam dengan tujuan mengatasi permasalahan teknis di lapangan yang berpotensi ...

Selengkapnya

Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab?

­Pemberian Penjelasan adalah salah satu tahapan yang ada di proses pemilihan penyedia, beberapa orang masih sering akrab menyebutkan proses ini sebagai aanwizjing yang berasal dari bahasa Belanda. Aanwizjing Penjelasan berkaitan pengadaan dapat dibaca di https://en.m.wiktionary.org/wiki/aanwijzing   yang memberikan penjelasan berkaitan dengan spesifikasi / instruksi kerja setelah paket pekerjaan pengadaan barang/jasa ditawarkan. ...

Selengkapnya

Mengapa diperlukan Evaluasi Kualifikasi

Kualifikasi Perlu dilakukan untuk memverifikasi syarat legalitas yang harus dipenuhi, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kualifikasi dilakukan dengan Prakualifikasi atau Pascakualifikasi. Esensi dan Alasan Tender/Seleksi dapat gagal apabila jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 Peserta (Perpres 16/2018 pada Pasal 51 ayat (1) ...

Selengkapnya

Konsolidasi Pengadaan

Konsolidasi Pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) diatur dalam Pasal 21. Tingkat Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Pasal 21 ayat (1) Perpres 16/2018 berbunyi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia Pasal 21 ...

Selengkapnya

Penetapan Pemenang Pada Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung

Penetapan pemenang Dalam proses pemilihan penyedia merupakan keluaran yang dibuktikan dengan berita acara. Penyebutan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Penetapan pemenang dalam proses pemilihan penyedia pada peraturan perundangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibagi berdasarkan siapa yang melakukan? berdasarkan : Pasal 9 ayat (1) huruf ...

Selengkapnya

Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan?

Pemberian penjelasan merupakan salah satu tahapan yang terdapat pada proses tahapan pemilihan dan umum dijumpai pada tender/seleksi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan mengetikan kata kunci “pemberian penjelasan” pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa nomor 9 tahun 2018 kita akan menemukan kata kunci tersebut tersebar sebanyak 54 titik pada dokumen tersebut, dalam ...

Selengkapnya

Penunjukan Langsung vs Pengadaan Dikecualikan

Proses Penunjukan Langsung wajib memenuhi kriteria sebagai berikut : Perpres 16/2018 Untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya : Pasal 38 ayat (5) : a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?