Tag Archives: Pemilihan Penyedia

Negosiasi pada katalog

purchasing

Perhatikan cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) disebutkan melalui swakelola dan / atau penyedia, artinya bisa sebuah pekerjaan dilakukan dengan swakelola dan penyedia untuk menghasilkan barang/jasa hingga serah terima. Proses Pengadaan non konsultasi berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. sebut saja sebuah ...

Selengkapnya

Masa sanggah untuk Proses Pemilihan Penyedia melalui SPSE yang gagal

sanggah

Ketika dilakukan Tender/Seleksi/dll melalui SPSE, pada saat tidak ada penyedia yang dapat melanjutkan proses tahapan pemilihan penyedia (nol alias tidak ada yang lulus), apakah proses tersebut langsung dibatalkan? Proses Pengadaan yang memiliki peran andil dari Kelompok Kerja Pemilihan memiliki potensi kegagalan dan tidak dapat 100% tanpa celah, berikan saja masa ...

Selengkapnya

Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

Pemilihan Penyedia

Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...

Selengkapnya

Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!

kswp

Menyambung artikel : Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu. Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman ...

Selengkapnya

Mengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi?

penunjukan langsung

Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya? Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas) Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ...

Selengkapnya

Pengertian Pengadaan

Pemilihan Penyedia

Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah : Pasal 1 angka 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Hal ini berbeda dengan proses/metode ...

Selengkapnya

Menyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa

Pemilihan Penyedia

Bagaimana proses pembuktian Kualifikasi Penyedia? saat ini berdasarkan PerLKPP 12 tahun 2021 dilakukan secara daring, bila tidak dapat dilakukan daring maka dilakukan tatap muka (https://christiangamas.net/pembuktian-kualifikasi-di-era-perpres-12-2021/). Baca di :Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Untuk teknis pelaksanaannya Pembuktian Kualifikasi seharusnya sudah clear. Bagaimana ...

Selengkapnya

Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)

tender

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap ...

Selengkapnya

Menambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi

Pemilihan Penyedia

Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan. Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?