Perhatikan cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) disebutkan melalui swakelola dan / atau penyedia, artinya bisa sebuah pekerjaan dilakukan dengan swakelola dan penyedia untuk menghasilkan barang/jasa hingga serah terima. Proses Pengadaan non konsultasi berdasarkan pasal 38 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. sebut saja sebuah ...
SelengkapnyaTag Archives: Pemilihan Penyedia
Masa sanggah untuk Proses Pemilihan Penyedia melalui SPSE yang gagal
Ketika dilakukan Tender/Seleksi/dll melalui SPSE, pada saat tidak ada penyedia yang dapat melanjutkan proses tahapan pemilihan penyedia (nol alias tidak ada yang lulus), apakah proses tersebut langsung dibatalkan? Proses Pengadaan yang memiliki peran andil dari Kelompok Kerja Pemilihan memiliki potensi kegagalan dan tidak dapat 100% tanpa celah, berikan saja masa ...
SelengkapnyaTindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Tindak lanjut dari tender/seleksi gagal bergantung penyebab, kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu : Dalam hal Prakualifikasi gagal (Pasal 51 ayat (1) Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021) dikarenakan : Setelah pemberian waktu perpanjangan tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi, atau Jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 ...
SelengkapnyaKonfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!
Menyambung artikel : Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu. Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman ...
SelengkapnyaPrakualifikasi Gagal Dalam Hal Peserta Terkualifikasi Kurang dari 3
Diatur dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 51 ayat (1) sebagai berikut : Pasal 51 (1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Perlu kita perhatikan pada Pasal ...
SelengkapnyaMengapa Penunjukan Langsung perlu dilakukan Negosiasi?
Penunjukan Langsung sebagai sebuah metode pemilihan memerlukan negosiasi teknis dan biaya, apa alasannya? Mari kita kupas satu persatu (dan semoga tuntas dan jelas) Penunjukan Langsung pada Pasal 1 angka 39 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ...
SelengkapnyaPengertian Pengadaan
Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah : Pasal 1 angka 1 : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan Hal ini berbeda dengan proses/metode ...
SelengkapnyaMenyikapi Daftar Pengalaman Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
Bagaimana proses pembuktian Kualifikasi Penyedia? saat ini berdasarkan PerLKPP 12 tahun 2021 dilakukan secara daring, bila tidak dapat dilakukan daring maka dilakukan tatap muka (https://christiangamas.net/pembuktian-kualifikasi-di-era-perpres-12-2021/). Baca di :Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Untuk teknis pelaksanaannya Pembuktian Kualifikasi seharusnya sudah clear. Bagaimana ...
SelengkapnyaPekerjaan Konstruksi Pemerintah Kualifikasi Kecil Era UU Cipta Kerja (Omnibuslaw)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berpihak kepada pelaku usha mikro kecil khususnya dalam pengadaan pemerintah jenis pekerjaan konstruksi, dengan nilai peruntukan hingga 15 Miyar. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah adanya keberpihakan peruntukan ini tidak menghilangkan pemenuhan administrasi dalam proses pemilihan, perlu diperhatikan pekerjaan konstruksi kualifiksi kecil tetap ...
SelengkapnyaMenambah syarat dalam pemilihan penyedia itu wajib berbasis kompetensi
Penambahan persyaratan melebihi Model Dokumen Pemilihan (MDP) itu muncul saat sounding pasar dalam rangka identifikasi pengadaan. Artinya sudah jauh-jauh hari direncanakan paling lambat sejak pengumuman RUP yang merupakan titik penutupan proses perencanaan pengadaan. Value for money itu memperoleh barang/jasa yang tepat, Tepat ini meliputi Ketepatan atas Kualitas, kuantitas, waktu, biaya, ...
Selengkapnya