Swakelola Pada Pihak Privat, bolehkah?

pihak Privat (swasta) kalau operasionalnya sebagai Pelaku Usaha yang mencari profit maka kalau berkontrak sebagai yang menghadirkan barang/jasa maka disebut sebagai penyedia.

Tapi tahukah anda bahwa sektor privat tidak semuanya bergerak atas dasar profit? Bila yang bertindak dengan dasar profit itu dirintis melalui entrepreneurship, maka ada sektor privat yang dirintis dengan kepentingan sosial atau dikenal sociopreneurship.

sociopreneurship ini biasanya berbentuk Yayasan di Indonesia, atau bentuk lainnya yang dikategorikan Organisasi Masyarakat, karena itu ketika pemerintah berkontrak dengan Ormas ini untuk memperoleh barang/jasa maka dapat dikategorikan sebagai swakelola, Swakelola tipe III tepatnya, mari kita bahas.

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan proses penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu metode pengadaan yang sering digunakan adalah swakelola, di mana pemerintah mengelola sendiri proses pengadaan barang/jasa tersebut. Namun, tahukah Anda bahwa sektor privat juga dapat berperan dalam pengadaan barang/jasa melalui swakelola?

Peran Sektor Privat dalam Pengadaan Barang/Jasa

Secara umum, sektor privat yang beroperasi sebagai pelaku usaha mencari profit dikenal sebagai penyedia barang/jasa. Mereka berkontrak dengan pemerintah untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan. Namun, tidak semua entitas di sektor privat bergerak atas dasar profit. Ada juga sektor privat yang beroperasi dengan tujuan sosial, yang dikenal sebagai sociopreneurship.

Apa Itu Sociopreneurship?

Sociopreneurship adalah bentuk usaha yang didirikan dengan tujuan sosial, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Di Indonesia, sociopreneurship sering kali berbentuk yayasan atau organisasi masyarakat (Ormas). Yayasan ini berfokus pada kepentingan sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Swakelola dengan Organisasi Masyarakat

Ketika pemerintah berkontrak dengan yayasan atau Ormas untuk memperoleh barang/jasa, hal ini dapat dikategorikan sebagai swakelola. Lebih tepatnya Swakelola Tipe III yang dapat dilaksanakan dengan merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021.

Swakelola dengan Ormas memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  1. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Ormas sering kali memiliki pengetahuan dan sumber daya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa.
  2. Pemberdayaan Masyarakat: Melalui swakelola, pemerintah dapat memberdayakan masyarakat setempat dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan.
  3. Efisiensi dan Transparansi: Swakelola dengan Ormas dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa. Dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh Ormas pengadaan menjadi lebih efisien sesuai dengan keahlian yang dimiliki ormas, Ormas juga biasanya dikelola secara transparan sehingga mampu meningkatkan transparansi pelaksanaannya.

Kesimpulan

Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola tidak hanya melibatkan sektor privat yang mencari profit, tetapi juga sektor privat yang bergerak dengan tujuan sosial. Sociopreneurship, yang sering kali berbentuk yayasan atau Ormas, dapat berperan penting dalam proses swakelola. Dengan demikian, pemerintah dapat memanfaatkan sumber daya lokal, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengadaan barang/jasa.

Sebelumnya Melaksanakan PBJ Khusus Dikecualikan
Selanjutnya Pengadaan dikecualikan tapi kok bisa lewat e-purchasing juga?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: