pedoman swakelola
pedoman swakelola

Swakelola bukan metode Pemilihan Penyedia

Swakelola adalah Cara Pengadaan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP

ketika memilih menghasilkan barang/jasa melalui Swakelola maka pelaksanaannya dilakukan sendiri dengan penyelenggara swakelola yang memiliki 4 tipe.

 

berbeda dengan cara melalui Penyedia, metode pemilihan penyedia sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) yang bisa dilakukan dengan Pengadaan Langsung, epurchasing, penunjukan langsung, tender cepat, tender/seleksi.

 

karena perbedaannya itu jangan lagi di campuradukkan swakelola dengan metode pemilihan penyedia untuk pengadaan dengan swakelola.

 

Demikian.

Swakelola
Sebelumnya Swakelola Konstruksi, nilainya berapa?
Selanjutnya Saduran Informasi Penting untuk diketahui oleh Pemerintah Desa

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?