Merupakan Cara untuk memperoleh barang/jasa, dituliskan di Perpres 12/2021 sbb :
- Pasal 3
- ayat (3) :
- Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- a.Swakelola; dan/atau
- b.Penyedia
- Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- ayat (3) :
- keduanya dikerjakan untuk menghasilkan barang/jasa bagi pemerintah berdasarkan kontrak, lihat angka 44 Pasal 1 :
- 44.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
- definisi ketentuan PBJ melalui swakelola, lihat angka 23 Pasal 1 :
- 23.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yangselanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompokmasyarakat
- definisi ketentuan PBJ melalui penyedia, lihat angka 26 Pasal 1 :
- 26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
- Tidak diatur secara kaku PBJP nilai berapa harus swakelola dan/atau penyedia, tujuannya adalah optimalisasi dan kebebasan dari sisi pelaksanaan, dengan demikian bila Penyelenggara Swakelola mampu membuat maka lakukan dengan cara Swakelola, bila tidak mampu maka lakukan Pengadaan dengan melalui Penyedia.
Semoga tulisan ringkas ini membantu.
One comment
Pingback: Swakelola atau Penyedia dan Sejarah Swakelola - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa