swakelola
swakelola

Swakelola atau Penyedia?

Merupakan Cara untuk memperoleh barang/jasa, dituliskan di Perpres 12/2021 sbb :

  • Pasal 3
    • ayat (3) :
      • Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
        • a.Swakelola; dan/atau
        • b.Penyedia
  • keduanya dikerjakan untuk menghasilkan barang/jasa bagi pemerintah berdasarkan kontrak, lihat angka 44 Pasal 1 :
    • 44.Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
  • definisi ketentuan PBJ melalui swakelola, lihat angka 23 Pasal 1 :
    • 23.Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yangselanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompokmasyarakat
  • definisi ketentuan PBJ melalui penyedia, lihat angka 26 Pasal 1 :
    • 26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
  • Tidak diatur secara kaku PBJP nilai berapa harus swakelola dan/atau penyedia, tujuannya adalah optimalisasi dan kebebasan dari sisi pelaksanaan, dengan demikian bila Penyelenggara Swakelola mampu membuat maka lakukan dengan cara Swakelola, bila tidak mampu maka lakukan Pengadaan dengan melalui Penyedia.

Semoga tulisan ringkas ini membantu.

 

 

 

Peraturan
Sebelumnya Pemberlakuan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021
Selanjutnya Desain Medium Bis Pemkab Kutai Barat

Cek Juga

49d44d58 310c 4454 9ea2 a5c31ed9eeca

Swakelola: Dari Filosofi ke Detil Implementasi

Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?