Misal terdapat pengadaan :
- Item A (Konstruksi, Komoditas W )
- Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
- Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)
Bagaimanakah pemaketannya? Siapa yang melakukan?
Dapat dilakukan dengan 2 skenario, yaitu :
Skenario 1 :
- Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
- Paket 2 : Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
- Paket 3 : Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)
Skenario 2 :
- Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
- Paket 2 :
- Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
- Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)
Pada Skenario 2 terjadi Konsolidasi.
Siapa yang berwenang melakukan Konsolidasi? PA/KPA dan PPK berdasarkan Tugas dan Kewenangannya.
Kapan dan siapa yang bisa melakukan Konsolidasi :
- Perencanaan dan Persiapan Pengadaan : PA/KPA dan PPK
- Persiapan Pemilihan Penyedia : UKPBJ
Konsolidasi adalah bagian dari proses dan Strategi Pemaketan, pada kondisi seperti diatas strategi untuk solusi adalah Konsolidasi (skenario 2), supaya tidak kesulitan dan kebanyakan kontrak. Pada prinsipnya yang memiliki tugas dan kewenagnan adalah PA/KPA dan PPK, untuk UKPBJ sifatnya rekomendasi kepada PA/KPA dan PPK.