Strategi Pemaketan, kewenangan siapa?

Misal terdapat pengadaan :

  • Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
  • Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Bagaimanakah pemaketannya? Siapa yang melakukan?

Dapat dilakukan dengan 2 skenario, yaitu :

Skenario 1 :

  • Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Paket 2 : Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
  • Paket 3 : Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Skenario 2 :

  • Paket 1 : Item A (Konstruksi, Komoditas W )
  • Paket 2 :
    • Item B (Pengadaan Barang, Komoditas X)
    • Item C (Pengadaan Barang, komoditas X)

Pada Skenario 2 terjadi Konsolidasi.

Siapa yang berwenang melakukan Konsolidasi? PA/KPA dan PPK berdasarkan Tugas dan Kewenangannya.

Kapan dan siapa yang bisa melakukan Konsolidasi :

  • Perencanaan dan Persiapan Pengadaan : PA/KPA dan PPK
  • Persiapan Pemilihan Penyedia : UKPBJ

Konsolidasi adalah bagian dari proses dan Strategi Pemaketan, pada kondisi seperti diatas strategi untuk solusi adalah Konsolidasi (skenario 2), supaya tidak kesulitan dan kebanyakan kontrak. Pada prinsipnya yang memiliki tugas dan kewenagnan adalah PA/KPA dan PPK, untuk UKPBJ sifatnya rekomendasi kepada PA/KPA dan PPK.

 

Konsolidasi
Sebelumnya Saduran Informasi Penting untuk diketahui oleh Pemerintah Desa
Selanjutnya Persyaratan Dukungan Dalam Pemilihan Penyedia, Perlukah?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: