Spesifikasi Pembelian
Spesifikasi Pembelian

Spesifikasi/KAK Pembelian dalam Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pemenuhan terkait dengan Barang/Jasa yang dibutuhkannya perlu memiliki Spesifikasi dari Barang/Jasa itu sendiri, aktifitas ini dikatakan dengan menyusun spesifikasi barang/jasa, hal yang dilakukan adalah :

  • Fungsionalitas dari barang/jasa;
  • Desain;
  • Kapasitas;
  • Performa;
  • Kemampuan / kemungkinan barang/jasa dapat di daur ulang untuk digunakan kembali;
  • ukuran;
  • warna;
  • daya tahan durabilitas;
  • fleksibilitas;
  • kebutuhan akan keamanan (safety);
  • Kondisi Penggunaan yang sesuai dengan lokasi penggunaan (suhu, kelembapan);
  • Labeling

Perhatikan bahwa menentukan spesifikasi berlebih atau spesifikasi yang kurang adalah sama-sama buruknya!

 

Perencanaan Pelaksanaan Persiapan
Sebelumnya Tipe-Tipe Kebutuhan Barang/Jasa
Selanjutnya Pertimbangan dan Pendekatan dalam Menentukan Spesifikasi Teknis/KAK

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?