Untuk mengukur kandungan TKDN dalam sebuah paket pekerjaan konstruksi, maka serahkan kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian pada saat menyusun KAK Konsultan Perancang uraikan ketentuan bahwa Konsultan tersebut menghitung realisasi TKDN dari pekerjaan konstruksi yang diawasinya. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan informasi tersebut kepada Penandatangan Kontrak. Informasi ini penting dan relevan dalam hal dibutuhkan nilai TKDN untuk kepatuhan peraturan Pengadaan.
Cek Juga
bolehkah KPA menetapkan PPTK?
Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...