Untuk mengukur kandungan TKDN dalam sebuah paket pekerjaan konstruksi, maka serahkan kepada Konsultan Pengawas untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian pada saat menyusun KAK Konsultan Perancang uraikan ketentuan bahwa Konsultan tersebut menghitung realisasi TKDN dari pekerjaan konstruksi yang diawasinya. Ketika akhir pekerjaan maka konsultan pengawas menyerahkan informasi tersebut kepada Penandatangan Kontrak. Informasi ini penting dan relevan dalam hal dibutuhkan nilai TKDN untuk kepatuhan peraturan Pengadaan.
Cek Juga
Konsolidasi Pemilihan oleh Pejabat Pengadaan secara e-Purchasing
Ketika dilaksanakan beberapa paket yang memiliki tipikal sama, Pejabat Pengadaan dapat berperan melakukan konsolidasi pada ...