Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukanlah hal yang baru, telah disebutkan dalam Pasal 129 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 atas dasar efisiensi dan penciptaan nilai, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Konsolidasi menjadi sebuah proses Strategi Pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih baik.
Pelaksanaan Sharing dilakukan secara daring pada tanggal 11 Agustus 2020 melalui platform Zoom.
Materi
Materi paparan adalah sebagai berikut : Konsolidasi Kab. Kutai Barat-Kirim-Final-Revisi
Proses Pemaparan Secara Daring
Behind the Scene / Dokumentasi Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan secara daring dilakukan di ruangan Bidding Room LPSE UKPBJ/Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Kutai Barat :