Prolog
Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis selama proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Seri 3 ini akan membahas sebagian halaman 2 hingga sebagian Halaman 3 Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)
Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Seri 1 : Tautan Seri 1
Seri 2 : Tautan Seri 2
Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan
Pembahasan
Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membahas hal yang menjadi bagian dari Ketentuan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Sebagai ketentuan yang berlaku umum maka hal ini perlu dipahami untuk memberikan pemahaman yang mendasar dan tidak sepenggal-sepenggal atas isi dari Perpres16/2018. Sebagaimana telah disebutkan dalam Seri 1 sebelumnya Perpres16/2018 ini merupakan Peraturan Presiden yang secara resmi menggantikan Perpres54/2010 yang terakhir kali dirubah dalam Perpres4/2015. Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM setelah sebelumnya resmi ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia, Perpres16/2018 merupakan Peraturan pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN) yang dalam pelaksanaannya tetap berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).
Pasal 1 angka 6 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut :
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah.
Definisi diatas menerangkan LKPP adalah pengembang dan perumusan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian selaras dengan Perpres 16/2018 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 157 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,pada Pasal 1 ayat (1) Perpres 157/2014 disebutkan bahwa “Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. ”
Pasal 27 Perpres 157/2014 berbunyi sebagai berikut :
“Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan masukan dari kementerian/ lembaga. ”
Dengan demikian maka LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan koordinasinya dilakukan berdasarkan melalui Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan senantiasa memperhatikan arahan dari menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan memperhatikan masukan-masukan dari Kementerian/Lembaga lainnya.
Pasal 29 Perpres 157/2014 berbunyi sebagai berikut :
LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Dengan demikian Pada Pasal 29 diatas LKPP juga diatur pola koordinasi untuk urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Struktur Organisasi LKPP diatur melalui Peraturan Lembaga Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana struktur Organisasi LKPP berdasarkan Pasal 4 PerLKPP 11/2019 adalah sebagai berikut :
LKPP terdiri dari:
a.Kepala;
b.Sekretariat Utama;
c.Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d.Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
e.Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f.Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;
g.Inspektorat; dan
h.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Epilog
https://christiangamas.net