hukum internasional
hukum internasional

Seri Hukum Internasional #13 : ASEAN

Dalam buku Hukum Internasional oleh Sri Setianingsih dan Wahyunigsih dituliskan bahwa ASEAN didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 oleh lima negara di Asia Tenggara: Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Philipina. Sebelum ASEAN berdiri sebelumnya telah ada usaha untuk mengadakan kerja sama antara negara-negara di Asia Tenggara ini, yaitu ASA (Association of South Asia) tahun 1961 anggotanya adalah: Malaysia, Philipina dan Thailand, tapi kerja sama ini gagal. Kerja sama yang kedua tahun 1963 didirikan Maphilindo yang terdiri dari: Malaysia, Philipina dan Indonesia. Baik ASA maupun Maphilindo gagal.

Setelah situasi politik dalam negeri Indonesia berubah tahun 1965 dari orde lama ke orde baru, Indonesia mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia. Pada permulaan Agustus tahun 1967, Menteri Luar Negeri Indonesia, Philipina, Singapura, Thailand dan Perdana Menteri Malaysia bertemu di Thailand membicarakan kemungkinan kerja sama di ASEAN. Setelah pembicaraan tiga hari akhirnya mereka menyetujui untuk menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967.

Deklarasi ini terkenal dengan Deklarasi Bangkok. ASEAN pada saat itu hanya merupakan asosiasi dari negara-negara ASEAN, kerja samanya masih bersifat longgar. ASEAN melengkapi Deklarasi ASEAN itu dengan instrumen-instrumen yang dapat lebih memperkokoh kerja sama ASEAN tersebut.

Kerja sama ini makin dirasa penting bagi anggotanya maka di Bali pada pertemuan tahun 1976 disetujui Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat yang berkedudukan di Jakarta

dan mulai berfungsi 7 Juni 1976. ASEAN terus tumbuh dan setelah 40 tahun berdiri akhirnya disetujui piagam ASEAN yang merupakan dasar bekerjanya ASEAN. Dengan ditandatanganinya piagam ASEAN 20 November 2007 ASEAN telah menjadi organisasi internasional regional di kawasan ASEAN, piagam berlaku sejak 15 Desember 2008. Keanggotaan ASEAN yang semula hanya 5 negara telah bertambah menjadi 10 negara.

Keanggotaan ASEAN berdasarkan website https://asean.org/ yang kami rekam pada tanggal 12 Mei 2020 pada pukul 02:12 WITA adalah sebagai berikut :

  1. Brunei Darussalam
  2. Kamboja
  3. Indonesia
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Philippines
  8. Singapore
  9. Viet Nam
  10. Thailand

 

Berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara tujuan pembentukan ASEAN pada Pasal 1 adalah sebagai berikut :

  1. memelihara dan meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta lebih memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di kawasan;
  2. meningkatkan ketahanan kawasan dengan memajukan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya yang lebih luas;
  3. mempertahankan Asia Tenggara sebagai Kawasan Bebas Senjata Nuklir dan bebas dari semua jenis senjata pemusnah massal lainnya;
  4. menjamin bahwa rakyat dan Negara-Negara Anggota ASEAN hidup damai dengan dunia secara keseluruhan di lingkungan yang adil, demokratis, dan harmonis;
  5. menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, sangat kompetitif, dan terintegrasi secara ekonomis melalui fasilitasi yang efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas; terfasilitasinya pergerakan pelaku usaha, pekerja profesional, pekerja berbakat dan buruh; dan arus modal yang lebih bebas;
  6. mengurangi kemiskinan dan mempersempit kesenjangan pembangunan di ASEAN melalui bantuan dan kerja sama timbal balik;
  7. memperkuat demokrasi, meningkatkan tata kepemerintahan yang baik dan aturan hukum, dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan fundamental, dengan memperhatikan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Negara-Negara Anggota ASEAN;
  8. menanggapi secara efektif, sesuai dengan prinsip keamanan menyeluruh, segala bentuk ancaman, kejahatan lintas-negara dan tantangan lintas-batas;
  9. memajukan pembangunan berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas tinggi;
  10. mengembangkan sumber daya manusia melalui kerja sama yang lebih erat di bidang pendidikan dan pemelajaran sepanjang hayat, serta di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk pemberdayaan rakyat ASEAN dan penguatan Komunitas ASEAN;
  11. meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi rakyat ASEAN melalui penyediaan akses yang setara terhadap peluang pembangunan sumber daya manusia, kesejahteraan sosial, dan keadilan;
  12. memperkuat kerja sama dalam membangun lingkungan yang aman dan terjamin bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang bagi rakyat ASEAN;
  13. memajukan ASEAN yang berorientasi kepada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN;
  14. memajukan identitas ASEAN dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan; dan
  15. mempertahankan sentralitas dan peran proaktif ASEAN sebagai kekuatan penggerak utama dalam hubungan dan kerja samanya dengan para mitra eksternal dalam arsitektur kawasan yang terbuka, transparan, dan inklusif

 

Untuk menelusuri kelemahan dan kekurangan ASEAN, berdasarkan studi terhadap Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara kami menyimpulkan sebagai berikut :

  1. Keterbatasan cakupan dan sebatas organisasi Internasional bersifat regional semata

Hal ini berdasarkan Pasal 6 ayat 2, dimana kriteria butir a menyatakan sebagai berikut : Penerimaan keanggotaan wajib didasarkan atas kriteria berikut letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia Tenggara;

Dengan demikian maka keanggotaan ini membatasi dan menjadikan pengaruh organisasi ASEAN hanya sebatas kepentingan negara di Asia Tenggara saja. Dalam hal ini besar terjadi kemungkinan keterikatan antara negara-negara anggota di dalamnya hanya berdasarkan kepada kesamaan letak geografis semata, dalam hal ini pengaruh dan agenda masing-masing negara bisa berbeda-beda dan kami memandang letak geografis tidak menjadi pengikat yang cukup kuat bila dibandingkan dengan tujuan pembentukan ASEAN itu sendiri, mengingat masing-masing negara dengan agenda nya masing-masing tentu akan memprioritaskan hubungan dengan negara di luar Asia Tenggara berdasarkan kepentingannya masing-masing.

  1. Berkaitan dengan Pasal 24 terkait penyelesaian sengketa dalam instrumen tertentu dan masih berkaitan dengan letak geografis, antara negara satu sama lain memungkinkan terjadi sengketa berkaitan dengan batas wilayahnya masing-masing dengan kepentingan masing-masing yang tidak diselesaikan melalui ASEAN, dengan demikian dari sisi keterikatan terbukti bahwa antar negara dalam ASEAN ternyata tidak cukup mengikat kesatuan dan persatuan untuk saling bersinergis karena antar anggota tersebut masih terjadi sengketa wilayah, dalam hal ini berkaitan dengan sengketa, contoh kasus adalah penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional (MI) antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus pulau Sipadan dan Ligitan (https://www.liputan6.com/news/read/4131990/indonesia-relakan-pulau-sipadan-dan-ligitan-untuk-malaysia-17-tahun-silam) dimana penyelesaian kasus ini dilakukan melalui MI dan dimenangkan oleh Malaysia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara penyelesaian sengketa, dalam hal ini permasalahan wilayah diselesaikan dengan menggunakan lembaga Internasional lainnya, hal ini menurut kami menjadikan ASEAN tidak cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan negara-negara Asia Tenggara, terlepas dari adanya keberhasilan lain yang mungkin tidak kami ketahui berkitan dengan penyelesaian sengketa melalui ASEAN, khususnya bila meliihat Pasal 45 Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang memang mengatur Hubungan dengan Sistem PBB dan Organiasi dan Lembaga Internasional Lainnya.

 

 

Referensi

Sri Setianingsih, Wahyuningsih. 2014. Hukum Internasional. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

 

Dokumen :

Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, https://www.asean.org/wp-content/uploads/images/archive/AC-Indonesia.pdf

Internet :

Website ASEAN : https://asean.org/

https://www.liputan6.com/news/read/4131990/indonesia-relakan-pulau-sipadan-dan-ligitan-untuk-malaysia-17-tahun-silam

Sebelumnya Seri Hukum Internasional #12 : Dewan Keamanan PBB dan Hak Veto
Selanjutnya Seri Hukum Internasional #14 : Yuridiksi International Court of Justice (ICJ) / Mahkamah Internasional (Terakhir)

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: