Hasil Kontrak Pengadaan secara administrasi diterima oleh PPK dengan sebuah dokumen, dokumen tersebut bentuknya Berita Acara, Berita Acara ini hadir tiap barang/jasa selesai diterima.
Untuk pekerjaan kompleks perlu dilampirkan Kertas Kerja Pemeriksaan, tapi untuk pekerjaan yang lebih simpel seperti Pengadaan makan minum rapat, laporan kegiatan rapat, daftar absensi, dan dilampirkan dengan foto makanan minuman dapat menjadi bagian dari kertas kerja barang yang diterima.
Dokumen administrasi tersebut juga tidak harus berjudul BAST dengan konten yang baku seperti BAST Konstruksi, detil dokumen administrasi dapat saja disesuaikan sesuai kompleksitas pekerjaan, bila kompleksitasnya termasuk sederhana maka dokumennya seharusnya sederhana juga, yang penting prinsip akuntabel dari kegiatan tercapai.