Pada artikel sebelumnya yang bisa dibaca disini saya pernah menyampaikan bahwa pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat tidak melulu fokus pada belanja barang atau konstruksi untuk ruang isolasi semata, ada aspek lain untuk perlindungan tenaga medis, di beberapa daerah hal ini dilakukan dengan memanfaatkan sarana Hotel/Penginapan yang ada di sekitar Rumah Sakit.
Salah satu yang bisa saya tampilkan disini adalah Hotel di sebuah kota Surabaya, dimana kepekaan terhadap rasa krisis ini dicermati dengan selain menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan jasa akomodasi juga disediakan RSUD Provinsi ini.
ketika melakukan pengadaan hendaknya lakukan penciptaan nilai (value creation), sebagai contoh Jasa Kebersihan kantor maka tidak sekedar ada penyedia yang bisa melaksanakan jasa kebersihan kantor semata saja, namun sudah menentukan tingkat jasa yang dibutuhkan, hingga merancang kontrak juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja yang diperkerjakan dalam paket kita. Demikian juga untuk pengadaan kendaraan kita perlu mempertimbangkan apa yang akan dirasakan dengan pengguna akhir, hal serupa juga berlaku untuk pengadaan gedung, dan lain-lain.
RSUD Dr. Soetomo menyediakan Akomodasi para tenaga kesehatan, berikut ini adalah Hotel yang digunakan istri saya selaku dokter yang sukarela bertugas :
Keberadaan akomodasi ini menenangkan saya yang kebetulan jauh, maklum di rumah selain ada anak kecil, juga ada orang tua yang juga rentan terhadap penularan COVID-19, walau Pegawai Negeri Sipil sering disangkakan semuanya ‘kaya raya’ sangat tidak mungkin bagi kami sekeluarga untuk menyewa tempat lain untuk 7 hari selama bertugas dan 14 hari karantina mandiri selama menjelang kembali ke rumah, bayangkan dengan asumsi semalam rate hotel Rp400.000 bila dikalikan 21 hari maka Rp8.400.000 yang perlu kami keluarkan. Namun terlepas dari status profesi, Covid-19 tidak pandang bulu, dan tidak semua orang dalam rumah dokter adalah dokter yang dengan demikian tidak memerlukan exposure tambahan dari risiko penularan, maka akomodasi guna pengamanan seperti ini membantu sekali bagi ketenangan pikiran keluarga dan tentunya masyarakat setempat di lingkungan rumah.
Lantai 2 hingga Lantai 3 digunakan untuk tamu umum, yang saya duga jumlahnya bisa dibilang sangat minim dan kalau gak mau dibilang sama sekali gak ada, untuk kamar pada lantai 4 hingga lantai 10 digunakan sepenuhnya untuk para petugas medis, masing-masing satu orang satu kamar karena saat ini petugas medis menjadi krusial, mengingat sebanyak apapun dana yang dimiliki Pemerintah saat ini, mengalami jatuhnya korban dari tenaga petugas medis bukan menjadi sebuah pilihan.
Terima kasih untuk jajaran Pemprov Jawa Timur dan banyak lagi Pemerintah Daerah yang memberlakukan kebijakan ini untuk mengamankan para tenaga kesehatan kita. Dalam keadaan krisis seperti ini Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara cermat dan optimal berdasarkan kebutuhan untuk kebutuhan penanggulangan yang bervariasi, dengan demikian memang seperti inilah harusnya kita melakukan pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagai sarana untuk mendukung pencapaian dan keberhasilan organisasi kita, bila dilakukan secara efektif seperti ini dalam keadaan normal maka keberhasilan pemerintah dalam mencapai tujuan strategis nya akan mudah tercapai.
Artinya, tidak sekedar “Pengadaan” disini adalah cuma sebatas Pengadaan APD terus kelar…. ada aspek lain yang diperhatikan disini, dalam hal ini adalah keselamatan pengguna APD ini yaitu tenaga kesehatan beserta keluarganya, sebagai penciptaan nilai (value creation).
Dengan demikian, dalam keadaan normal, ketika melakukan pengadaan hendaknya lakukan penciptaan nilai (value creation), sebagai contoh Jasa Kebersihan kantor maka tidak sekedar ada penyedia yang bisa melaksanakan jasa kebersihan kantor semata saja, namun sudah menentukan tingkat jasa yang dibutuhkan, hingga merancang kontrak juga memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja yang diperkerjakan dalam paket kita. Demikian juga untuk pengadaan kendaraan kita perlu mempertimbangkan apa yang akan dirasakan dengan pengguna akhir, hal serupa juga berlaku untuk pengadaan gedung, dan lain-lain.
Dalam keadaan penanganan darurat saja bisa sebaik ini, maka sewajarnya dalam keadaan normal kita bisa lebih baik lagi, seluruh aspek dan risiko di mitigasi dan penunjang untuk memitigasi seluruh aspek risiko ini diperhitungkan dan dianggarkan, sehingga apa yang dicita-citakan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, dan untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berperan penting dalam pembangunan dan pelayanan publik ini dapat mencapai Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan dapat terwujud dan semakin kita sadari bersama betapa strategisnya,
Tetap Semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
Foto-foto : Koleksi Pribadi
3 Komentar
Pingback: Pemberlakuan Pengadaan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Market Failure Dalam Pengadaan Keadaan Darurat - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM
Pingback: Pelaksanaan Pengadaan secara Inklusif agar dapat dirasakan Manfaatnya bagi Banyak Orang - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa