Repeat Order Part 2

Lebih lanjut dari hal yang di bahas pada artikel : https://christiangamas.net/repeat-order-jasa-konsultansi-3
(harap di baca karena berkaitan)

Perlu menjadi perhatian bahwa :

  1. Pekerjaan hasil Seleksi tahun 2022 dengan ruang lingkup A, B, dan C. Maka repeat order untuk pekerjaan dengan tim konsultan yang sama ini harus memiliki ruang lingkup yang sama yaitu A, B, dan C dengan maksimal 2x kontrak. (Pada artikel sebelumnya sudah dilakukan repeat order di 2022-2023).
  2. Pada tahun 2023 menang seleksi dengan lingkup pekerjaan E, F, dan G. Maka repeat order dapat dilakukan dengan ruang lingkup E, F, dan G maksimal 2x kontrak.
  3. Bagaimana bila perusahaan yang sama di repeat order untuk ruang lingkup pekerjaan A, B, dan C karena menang di 2023? Jawabannya tidak boleh, karena ruang lingkup A, B, dan C sudah habis jatah repeat order nya.

demikian ya.

Sebelumnya Repeat Order Jasa Konsultansi
Selanjutnya Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?