Repeat Order Part 2

Lebih lanjut dari hal yang di bahas pada artikel : https://christiangamas.net/repeat-order-jasa-konsultansi-3
(harap di baca karena berkaitan)

Perlu menjadi perhatian bahwa :

  1. Pekerjaan hasil Seleksi tahun 2022 dengan ruang lingkup A, B, dan C. Maka repeat order untuk pekerjaan dengan tim konsultan yang sama ini harus memiliki ruang lingkup yang sama yaitu A, B, dan C dengan maksimal 2x kontrak. (Pada artikel sebelumnya sudah dilakukan repeat order di 2022-2023).
  2. Pada tahun 2023 menang seleksi dengan lingkup pekerjaan E, F, dan G. Maka repeat order dapat dilakukan dengan ruang lingkup E, F, dan G maksimal 2x kontrak.
  3. Bagaimana bila perusahaan yang sama di repeat order untuk ruang lingkup pekerjaan A, B, dan C karena menang di 2023? Jawabannya tidak boleh, karena ruang lingkup A, B, dan C sudah habis jatah repeat order nya.

demikian ya.

Sebelumnya Repeat Order Jasa Konsultansi
Selanjutnya Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Berbentuk Panitia dengan sembilan orang

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: