Mengapa sih Rencana Umum Pengadaan atau yang dalam istilah best practice Global dikenal disebutkan sebagai Procurement List idealnya dilakukan sebelum akhir tahun untuk Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilakukan tahun berikutnya?
Sama seperti Pemerintah, Pelaku Usaha juga di akhir tahun melakukan budgetting untuk kapasitas produksi.
Biasanya pelaku usaha sudah mempertimbangkan pengguna barang/jasa nya siapa saja, Procurement List atau RUP menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mempertimbangkan kapasitas produksinya/penyediaan barang yang diperlukan.
Jadi sebenarnya untuk membuat ekosistem pengadaan yang baik, pengumuman RUP sebaiknya segera diumumkan agar dapat menjadi input perencanaan dari sisi pelaku usaha, semakin banyak pelaku usaha yang profesional dapat mendeteksi dan melakukan perkiraan/forecasting berdasarkan kemampuan kapabilitas operasionalnya, maka proses pemilihan akan minim risiko kegagalan dalam proses pemilihan penyedia maupun dari sisi pelaksanaan kontrak, karena memang pelaku usaha semakin memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
Jadi Pengumuman RUP bukan hanya tugas dan kewajiban yang perlu dipenuhi cuma dari sisi aturan semata.
Demikian, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!