Profesi yang profesional itu selain diakui kompeten yang dilihat dari terpenuhi dan bermanfaatnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, juga memiliki pilar lain agar dapat sustain….
dilindungi, disejahterakan, dan jenjang karir…. Bila keempat pilar tersebut memang hadir, maka seharusnya tidaklah sulit memperoleh pemenuhannya.
Fungsional PPBJ memang telah memiliki skema pengakuan kompetensi dan jenjang karir, tapi suka tidak suka kita lihat fakta dilapangan bahwa pelaku PBJ yang merupakan ujung tombak terdepan dalam pembangunan melalui belanja bersumber dari APBN/APBD, ketika berhadapan dengan masalah hukum maka peraturan perundangan perlindungan hukum ASN itu seolah mendadak tidak ada.
Selain ketika berhadapan dengan masalah saat menjalankan tugas atas nama negara, melalui organisasi profesi tercatat ada banyak mutasi dikarenakan kesemerawutan kepemimpinan yang dikelola secara tidak profesional oleh Pejabat Pembinasa Kepegawaian berkedok Pejabat Pembina Kepegawaian yang kekanak-kanakan jauh dari wibawa profesional, ketika “mainan” dan “kemauannya” tidak terpenuhi maka main mutasi sana-sini, dalam kondisi ini sama sekali tidak ada punishment yang bisa melindungi karena surat teguran halus terselubung dari instansi pembina biasanya tidak berdampak.
Hal ini semakin diperparah dengan kondisi kesejahteraan yang tidak diperhatikan sementara disisi lain ada profesi lain yang konon katanya mulia atau profesi lain yang konon merupakan pencari uang negara dengan risiko lebih kecil namun seakan tidak ada puasnya masih juga merongrong negara, kesejahteraan JF PPBJ jauh sekali dibanding profesi lain sehingga dengan tanggung jawab Superman untuk membeli Supermie saja masih mikir-mikir… 😄 padahal kalau ada urusan yang sebenarnya harus dikerjakan oleh orang banyak dan sudah ada sektor leading yang strategis, yang diuber uber ya JF PPBJ, Pelaku Pengadaan, dan lembaganya yaitu UKPBJ, coba deh lihat saat ini untuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, UKPBJ itu mendadak jadi Perangkat Daerah di bidang Perundustrian dan Perdagangan, di satu sisi kita bisa menyebut bahwa ini indikator diakuinya kompetensi JF PPBJ yang “dipandang” bisa mengerjakan tugas sebuah Dinas secara tunggal bila rasa malu itu memang nihil….
Perombakan di 4 pilar secara menyeluruh adalah sebuah keniscayaan agar JF PPBJ semakin berwibawa dan hal ini harus menyeluruh karena sudah banyak profesi tertentu yang merasa dirinya paling berbuat walau sebenernya ya mediocre saja. Urusan PBJ itu sebenarnya biasa-biasa saja asal fungsi lain juga bekerja seperti biasa dan seharusnya.