PPK Mengendalikan Kontrak dan Penyedia Bertanggung-Jawab atas Mutu Pelaksanaan Kontrak

Pengendalian Komtrak dilaksanakan oleh PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP.

Tanggung-Jawab Mutu dilakukan oleh Penyedia berdasar Pasal 17 Perpres PBJP.

Ketika ada kesalahan, mutu tidak sesuai maka kenakan sanksi ganti rugi saja sebagaimana pasal sanksi yang diatur dalam Perpres PBJP.

Tidak semestinya melebar kemana-mana.

 

Sebelumnya Pengadaan Komputer yang efektif
Selanjutnya Peran UKPBJ dalam proses Konsolidasi

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?