PPK Mengendalikan Kontrak dan Penyedia Bertanggung-Jawab atas Mutu Pelaksanaan Kontrak

Pengendalian Komtrak dilaksanakan oleh PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP.

Tanggung-Jawab Mutu dilakukan oleh Penyedia berdasar Pasal 17 Perpres PBJP.

Ketika ada kesalahan, mutu tidak sesuai maka kenakan sanksi ganti rugi saja sebagaimana pasal sanksi yang diatur dalam Perpres PBJP.

Tidak semestinya melebar kemana-mana.

 

Sebelumnya Pengadaan Komputer yang efektif
Selanjutnya Peran UKPBJ dalam proses Konsolidasi

Cek Juga

konsolidasi perpres pbjp

Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 46/2025)

Disclaimer : Dokumen ini bukan konsolidasi yang digagas secara kelembagaan resmi baik LKPP maupun Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?