pedoman swakelola
pedoman swakelola

Portal Informasi Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat menjadi Pelaksana Swakelola Tipe III

Swakelola Tipe III dapat dilaksanakan oleh K/L/PD pengguna anggaran yang menjadi Penyelenggara Swakelola dengan Pelaksana berasal dari Organisasi Masyarakat, salah satj bentuk Ormas adalah LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM).

LSM ini memiliki direktori yang dapat diakses melalui alamat laman : https://linklsm.id/

Tentang laman ini kami kutip dari lamam tersebut adalah sebagai berikut :

Platform LinkLSM.id diluncurkan bersama LKPP, Bappenas dan Kemendagri untuk mendorong Swakelola Tipe III

Konsorsium LinkLSM yang terdiri dari AKATIGA, Konsil LSM Indonesia, Seknas FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), dan YASMIB (Yayasan Swadaya Mitra Bangsa) Sulawesi telah meluncurkan platform LinkLSM.id pada hari Kamis, 31 Maret 2022. Platform ini berisi database organisasi masyarakat sipil (OMS) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pelaksana pengadaan pemerintah dengan mekanisme Swakelola Tipe III. Kegiatan peluncuran ini merupakan kegiatan puncak dari rangkaian sosialisasi LinkLSM.id kepada publik luas sebagai platform yang mendukung perluasan implementasi Swakelola Tipe III.

Kegiatan launching diselenggarakan secara daring dari pukul 13.00 – 15.00 WIB, disiarkan secara live melalui Live Streaming Youtube dan Halaman Facebook LinkLSM. Kegiatan diikuti oleh undangan dari kalangan LSM, lembaga donor dan mitra pembangunan, serta dari pihak instansi pemerintah. Turut hadir sebagai penanggap, perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Direktorat Politik dan Komunikasi Bappenas, serta dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

Mengenal Platform LinkLSM.id

Dalam sambutannya, Anick H.T selaku Koordinator Konsorsium LinkLSM, menyampaikan bahwa platform LinkLSM.id dikembangkan sejak Juni 2021 dengan dukungan dan kerjasama bersama LKPP dan Knowledge Sector Initiative (KSI). Gagasan utama dari LinkLSM.id ini adalah mempromosikan LSM di Indonesia yang Kompeten, Akuntabel, dan Mandiri sebagai entitas penting dalam mendorong dan memelihara iklim demokrasi serta pemerataan pembangunan di tanah air. LinkLSM.id LinkLSM.id memiliki mimpi besar untuk menjadi platform kolaborasi pembangunan yang dapat menjadi jembatan bagi LSM untuk mengakses berbagai potensi kolaborasi.

Di tahap awal, LinkLSM.id akan menghubungkan LSM dengan mekanisme Pengadaan Pemerintah melalui Swakelola Tipe III, dan selanjutnya untuk tahap lanjut akan menyambungkan dukungan dan kolaborasi bersama dari lembaga donor, mitra pembangunan, sektor swasta dan publik luas. Ke depan, Dengan ini, LinkLSM diharapkan dapat menjadi marketplace layanan profesional LSM untuk inovasi dan ko-kreasi pembangunan.

Koordinator pengembangan platform LinkLSM.id, Rahmad Efendi mengungkapkan bahwa saat ini platform memiliki tiga fitur unggulan, yang pertama adalah database dan profiling LSM yang telah memenuhi syarat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III, kedua fitur pencarian LSM yang bisa di filter menurut jenis kegiatan, sektor kegiatan dan lokasi organisasi, dan ketiga informasi update terkait peluang dan praktik implementasi Swakelola Tipe III.

Sejak mulai diluncurkan secara soft launching di akhir tahun 2021 lalu, hingga akhir Maret 2022 ini, telah ada 230 LSM di Tanah Air yang mendaftar sebagai calon member, dan 105 di antaranya telah berhasil diverifikasi memenuhi syarat pelaksana Swakelola tipe III dan diaktivasi menjadi member di LinkLSM.id. Member yang saat ini telah diverifikasi berasal dari 55 kab/kota dan 22 provinsi di Indonesia. Para member memiliki kompetensi unik terkait sebaran jenis dan sektor kegiatan yang digeluti dengan portofolio kegiatan baik bersama pemerintah, lembaga donor, perusahaan dan komunitas.

Beberapa member bahkan telah memiliki portofolio pekerjaan Swakelola Tipe III baik dengan tingkat Kementerian/Lembaga, maupun dengan Organisasi Pemerintah Daerah. “Ini adalah gambaran awal dari potensi LinkLSM.id, dan kami optimis ke depannya member platform ini akan terus berkembang, dengan besarnya jumlah LSM di Indonesia dan ketertarikan mereka terhadap peluang yang ditawarkan oleh platform ini,” kata Rahmad.

Tanggapan pihak pemerintah terhadap kehadiran LinkLSM.id

Menyambut peluncuran Platform LinkLSM ini, Plt Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Wariki Sutikno menyampaikan apreasiasinya atas kehadiran LinkLSM.id. Wariki menyampaikan bahwa pemerintah menyadari betapa besar dukungan LSM untuk menciptakan iklim demokrasi dan pemerataan pembangunan. Sebab itu pemerintah juga berupaya mencari cara untuk membantu LSM. “Platform LinkLSM dengan promosi terhadap Swakelola Tipe III ini menjawab tuntutan zaman, yang bisa membantu pemerintah untuk mengidentifikasi dengan lebih baik LSM-LSM yang bisa berkolaborasi bersama pemerintah untuk bisa maju bersama,” ujar Wariki.

Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Kurniasih, menyampaikan bahwa Badan Litbang Kemendagri selama ini telah mendorong kerjasama dengan LSM, khususnya yang bergerak di bidang penelitian untuk menghasilkan input penelitian yang berkualitas dalam penyusunan kebijakan di Kemendagri. Kerjasama seperti ini tentunya tidak terbatas di Kemendagri saja, kebutuhannya juga ada di setiap Organisasi Pemerintah Daerah, sehingga peluang kerjasama itu pasti akan ada di setiap daerah.

“Platform LinkLSM ini bisa membantu untuk mencari lembaga penelitian di tiap daerah di Indonesia yang bisa meningkatkan kualitas penelitian dan penyusunan kebijakan,” kata Kurniasih. Karena itu, Kurniasih menyampaikan pihaknya terbuka untuk bekerjasama dengan Konsorsium LinkLSM dalam mempromosikan LinkLSM.id dan mekanisme Swakelola Tipe III ke pemerintah daerah.

Terkait dengan penggunaan di daerah, Junaedi B, Sekretaris Bapelitbangda Sulawesi Selatan menyampaikan dalam testimoninya bahwa pihaknya terbantu oleh kehadiran LinkLSM.id ini dalam tiga hal. Pertama, memberi peluang bagi pemerintah untuk bisa memilih dari beragam LSM, bisa mencari LSM dari luar Sulawesi Selatan, sesuai kebutuhan pekerjaan, dan mendorong kompetisi positif di antara LSM yang bisa meningkatkan kapasitas organsiasi mereka. Di lain sisi, dari sisi member LinkLSM, yakni Marcelina May dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan, mengajak rekan-rekan LSM untuk bergabung bersama platform ini, karena bisa membantu LSM untuk tersambung dengan lebih baik bersama pemerintah, seperti yang telah dirasakan oleh KPI Sulsel.

Kemudian tanggapan terakhir dari Fajar Adi Hermawan, Analis Kebijakan Madya dari LKPP menyampaikan bahwa LKPP juga memiliki kepentingan dalam upaya mendorong Swakelola Tipe III, sebagai salah satu mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam hal ini, “LinkLSM.id ini bisa menjadi bagian dari proses bisnis Swakelola tipe III, sebagai salah satu provider dalam menyediakan supply daftar LSM yang bisa menjadi pelaksana swakelola tersebut,” ungkap Fajar. Dalam pengembangan kolaborasi antara Konsorsium LinkLSM dengan LKPP akan dibicarakan secara lebih teknis bagaimana tatalaksana interkoneksi antara platform linklsm.id dan platform LKPP akan dilakukan.

Terkait dengan perkembangan itu, Koordinator Konsorsium LinkLSM, Anick H.T mengungkapkan bahwa saat ini Konsorsium LinkLSM sedang dalam proses membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak LKPP untuk kerjasama mendorong perluasan implementasi Swakelola tipe III. “Kami optimis kolaborasi untuk perluasan implementasi Swakelola tipe III akan semakin kuat setelah MoU ditandatangani di tahap ini LinkLSM.id telah dapat digunakan untuk memfasilitasi proses tersebut”, ujar Anick.

LinkLSM.id kini sudah dapat digunakan oleh Instansi pemerintah dalam mencari LSM potensial yang bisa menjadi pelaksana Swakelola tipe III. Platform digital ini juga dapat digunakan untuk membantu peran LKPP dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe III, merilis informasi pekerjaan Swakelola Tipe III, dan termasuk di dalamnya mendapatkan bahan evaluasi dan masukan untuk peningkatan kualitas mekanisme Swakelola Tipe III ke depan.

Mengenal Swakelola tipe III

Swakelola tipe III adalah salah satu tipe pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat SIpil, Perguruan Tinggi Swasta dan Organisasi Profesi untuk terlibat sebagai pelaksana program/kegiatan pemerintah. Jenis pengadaan ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2018 dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi pelaksana diharapkan memiliki keunggulan kompetensi yang tidak dimiliki oleh kalangan penyedia maupun instansi pemerintah, dengan kondisi tata kelola lembaga yang baik.

Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III setidaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu ; 1) Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; 2) Memiliki NPWP organisasi dan telah melaporkan kewajiban SPT pajak dalam 2 Tahun terakhir ; 3) Memiliki struktur organisasi/pengurus; 4) Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);

5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/ Jasa yang diadakan; 6) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; 7) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis dalam mengelola dan menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan ; dan 8) Melampirkan perjanjian kerja sama kemitraan, jika ada dua Ormas atau lebih yang bekerjasama sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan Swakelola tipe III.

Swakelola
Sebelumnya Minimal TKDN atas Produk yang wajib dibeli dari Produksi Dalam Negeri
Selanjutnya Pengadaan Pemerintah oleh UMK-Koperasi

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: