e purchasing
e purchasing

Pertimbangan dalam Pelaksanaan e-Purchasing

Sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025, pelaku Pengadaan yang dapat menjadi pelaksana Pemilihan Penyedia melalui Katalog Elektronik dapat antara lain :

  • Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Kelompok Kerja Pemilihan; atau
  • Pejabat Pengadaan

Berkaitan dengan kehadiran Kelompok Kerja Pemilihan yang sempat tidak dapat melakukan proses e-purchasing pada era Perpres 16/2018 (sebelumnya pada era Perpres 54/2010 beserta perubahannya Pokja Pengadaan dapat melakukan e-purchasing bila saya tidak salah ingat), sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.

Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:

a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;

b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;

c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau

d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.

Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :

a. pembelian langsung;

b. negosiasi harga; atau

c. mini kompetisi.

 

Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.

Sebelumnya Peran Kelompok Kerja Pemilihan dalam Perpres 46 tahun 2025
Selanjutnya Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

Cek Juga

penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?