Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Persyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, pelaku usaha perorangan memenuhi :

  • Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku;
  • Memiliki pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% dari nilai HPS/Pagu Anggaran, dimana pekerjaan sejenis disini adalah pekerjaan yang memiliki kesamaan pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi kerja, teknologi, atau karakteristik lainnya yang dapat disetarakan dan dinilai sebagai pekerjaan sejenis;dan
  • memiliki pengalaman paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun baik dari Pemerintah atau pekerjaan dari swasta, termasuk juga pengalaman sebagai sub-kontraktor.

Demikian.

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi

Cek Juga

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Studi Kasus Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi di Kutai Barat

Menghubungkan Strategi dan Operasional Pemerintah Daerah: Telaah Kritis atas Balanced Scorecard dan Rantai Pasok Konstruksi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?