perbedaan antara Penunjukan Langsung dan Pengadaan Khusus untuk penanganan keadaan darurat:
Penunjukan Langsung
Penunjukan Langsung adalah metode pengadaan di mana penyedia barang atau jasa dipilih langsung tanpa melalui proses pemilihan penyedia yang kompetitif. Metode ini digunakan dalam kondisi tertentu, diantaranya :
Kegiatan mendadak yang melibatkan komitmen internasional oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Pengadaan barang atau jasa yang bersifat rahasia untuk keamanan nasional.
Barang atau jasa yang hanya dapat disediakan oleh satu penyedia yang mampu.
(lebih detil silahkan baca di pasal 38 dan pasal 41 Perpres PBJP)
Pengadaan Khusus untuk Keadaan Darurat
Pengadaan Khusus dalam keadaan darurat adalah proses pengadaan yang dipercepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti bencana alam atau krisis lainnya. Metode ini menekankan kecepatan dan efisiensi untuk memastikan barang atau jasa yang diperlukan segera tersedia.
Kedua metode ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan berjalan efektif dan efisien, terutama dalam situasi mendesak atau khusus.
Lebih lanjut dapat membaca artikel terkait : https://christiangamas.net/penunjukan-langsung-berbeda-dengan-pengadaan-khusus-pengadaan-barang-jasa-untuk-penanganan-keadaan-darurat/