Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tags Peraturan
Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...
6 Komentar
Pingback: Kompetisi dan Non-Kompetisi pada Peraturan Pengadaan Dikecualikan Terbaru - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah era Perpres 12/2021 - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Perjalanan Dinas dan Komponennya pada Perencanaan Pengadaan - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Excess Demand, dalam Pengadaan Dikecualikan PerLKPP - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa