Apakah Pengadaan Pemerintah memungkinkan disebutkan merek?
Ketentuan penyebutan merek dalam perpres 12/2021 hanya dimungkinkan untuk :
Dalam penyusunan spesilikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Jadi bila pengadaan mobil Menyebut merek menggunakan proses Tender, Hal ini tidak boleh dilakukan, misal pada paket Pengadaan Mobil Dinas, langsung sebut Merek X tipe Y sebanyak 3 unit.
Namun dalam hal Komponen, misal dalam sebuah pekerjaan konstruksi, perlu Toilet merek American Standard, merek ini disebutkan tidaklah masalah, namun tidak masalah dalam konteks komponen barang/jasa ini dalam kondisi akses pasar atas produk yang disebutkan tersebut dimungkinkan secara luas….
Namun tidak masalah dalam konteks komponen barang/jasa ini dalam kondisi akses pasar atas produk yang disebutkan tersebut dimungkinkan secara luas….
Artinya semua pihak bisa beli dan dapat menghadirkan barang tersebut,sehingga :
- Tidak boleh penyebutan satu merek malah menjadi penghalang keterbukaan kompetisi
- Kalau menspesifikasikan penyebutan satu merek malah menjadi penghalang keterbukaan kompetisi, dengan menggunakan merek yang tidak umum, berakibat pada pembatasan persaingan, maka hal ini dilarang.
- Contoh Lift disyaratkan merek Omega, sedangkan di Pasar penjualan Omega hanya untuk 1 kalangan tertentu, ini dilarang.
- Dilarang, karena tidak ada yang bisa membeli selain 1 kalangan itu saja.
Demikian yang dapat kami sampaikan, salam pengadaan!