Apa indikator keberhasilan Tim P3DN Daerah?
Kita sadari dulu P3DN adalah amanat dari UU 3 /2014 tentang Perindustrian ya, kemudian ada PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Pada prinsipnya P3DN menjadi kebijakan Nasional yang diejawantahkan ke Daerah untuk diposisikan strategis, termasuk penerapannya pada Pengadaan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
Tim P3DN Daerah tak cuma dibentuk sekedar ada ya, pembentukannya harus menghasilkan adanya P3DN yang terlihat meningkat dan ada hasil.
Gimana cara meningkatkan P3DN di Daerah?
Dinas terkait bisa memfasilitasi sertifikasi produk dalam negeri, agar muncul angka Tingkat Kandungan Dalam Negeri nya (TKDN), jadi semakin beragam pilihan Produk Dalam Negeri yang bisa digunakan dalam PBJP, tindakan ini juga berkontribusi secara nasional maupun daerah masing-masing.
Kalau sudah beragam komoditasnya, baru deh urusan PBJ, baru dapat terhitung penggunaan TKDN kalau sudah ada nilai tersebut, barulah kita bisa membandingkan dengan besaran anggaran keseluruhan Pemda.
Jadi bukan karena fokus Tim P3DN saat ini ada di PBJP lantas jadi UKPBJ yang kerjakan itu sendirian, UKPBJ itu unit kerja PBJ, ingat P3DN itu adalah amanat UU Sektor Perindustrian, gini deh sama seperti Bidang Jasa Konstruksi Menterinya ada kebijakan bidang Konstruksi yang harus dilaksanakan, nah yang melaksanakan hal tersebut adalah semua pihak, PBJ hanya re-assuring/memperoleh keyakinan pelaksanaan sebagai filter terakhir.
Pada prinsipnya lihat saja struktur tim P3DN Nasional, posisikan UKPBJ Daerah itu seperti LKPP pada SK Presiden P3DN Nasional, demikian juga leading sector nya, padankan dan samakan Dinas yang serumpun dengan Kementerian teknis terkait yang menjadi ketua harian Tim P3DN Nasional.
pelaksanaan kebijakan P3DN di Pusat maupun di Daerah akan bisa terhitung dengan baik bila semua pihak yang terlibat dalam sertifikasi produk dalam negeri terlibat, UKPBJ dalam proses pemilihan dapat mengoptimalkan capaian ini mendekati 40% dari pagu belanja PBJ kalau daftar produk dalam negeri nya semakin banyak, jadi tim nya bergerak bersama-sama serentak nasional maupun daerah-daerah.
Artikel ini bukan melarang membentuk TIM PPDN DAERAH, hanya saja perlu dipertegas PPDN urusan sektoral bidang Industri, bukan Pengadaan…. Bila ingin meningkatkan maka yang perlu dibuat dahulu adalah komoditasnya… UKPBJ hanya sebatas melakukan re-assuring saja sudah digunakan produk dalam negeri, kalau tidak terlibat Satker Bidang Industri gimana? Ya komoditas nya stagnan, kebutuhan dipenuhi bukan dari produk dalam negeri atau seandainya produk dalam negeri sekalipun tidak dapat diperhitungkan sebagai produk dalam negeri karena ketiadaan sertifikatnya, penerbitan sertifikat/bukti untuk dapat diakui sebagai produk dalam negeri jelas bukan dari UKPBJ, UKPBJ tidak bisa dipaksakan menjadi UKPBJPTMSPPPUMKDAGKOP bukan? 😀
Demikian, semoga bermanfaat.