Organisasi perlu di state dan di declare Tujuan Kebijakan dan Strategi nya
Organisasi kemudian memiliki anggaran
Anggaran tersebut digunakan untuk proses Pengadaan.
Kebutuhan belanja anggaran tersebut wajib selaras dengan tujuan kebijakan dan strategi Organisasi, kemudian jadilah daftar belanja, nah eksekusi daftar belanja ini harus sinkron dengan aturan Pengadaan, sinkron disini langkah awalnya adalah selaras dengan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan.
Dengan demikian PA/KPA, PPK/PPTK, PP, dan seterusnya sudah seyogianya perlu paham aturan Pengadaan.
Apalagi aturan Pengadaan ini berakar salah satunya pada UU Perbendaharaan Negara (UU 1/2004), UU Perbendaharaan Negara mengakar kepada UU Keuangan Negara (UU 17/2003), maka PBJP adalah aktifitas Keuangan Negara, wajib dipegang teguh ketika belanja organisasi bersumber sebagian/seluruh dari APBN/APBD.
Demikian.
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.