Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dari masa ke masa regulasi berubah-ubah, dengan rincian berikut :
- Era Kepres 80/2003 beserta Perubahannya;
- Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayaidengan APBN/APBD,baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
- Pasal 6 : Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
- a.dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
- b.dengan cara swakelola
- Era Perpres 54/2010 beserta Perubahannya;
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. - Pasal 3 Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
- a. Swakelola; dan/atau
- b. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan
- Era Perpres 16/2018.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
- Pasal 3 (3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- a. Swakelola; dan/atau
- b. Penyedia.