Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

Pengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja

Saat ini sudah hadir PerLKPP 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan, peraturan tersebut bisa di download disini : Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Poin dari Peraturan tersebut adalah memberikan Pembinaan pada Pelaku usaha dalam 4 rupa, yaitu :

  • Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha;
  • Pemberian Dukungan;
  • Penilaian Kinerja Penyedia;dan
  • Sanksi Daftar Hitam.

Tugas PPK berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa di Pasal 11 beberapa diantaranya adalah :

  • Melakukan Pengendalian Kontrak (Pasal 11 ayat (1) huruf i Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);
  • Melakukan Penilaian Kinerja Penyedia(Pasal 11 ayat (1) huruf m Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021);

Melakukan Penilaian Kinerja Penyedia saat ini sudah diatur dengan indikator yang telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 4/2021, nah bagaimana untuk pengendalian kontrak?

Menurut saya Pengendalian Kontrak bisa di dokumentasikan dengan dokumen yang nanti berujung pada penilaian kinerja, karena penilaian kinerja pada saat akhir merupakan akumulasi kinerja penyedia saat pelaksanaan kontrak yang dikendalikan oleh PPK.

Dengan demikian indikator dalam penilaian kinerja dapat digunakan untuk melakukan pengendalian kontrak. Bagaimana caranya? Nantikan dalam video saya berikutnya, materi setelah video juga dapat di unduh melalui website ini.

Salam Pengadaan.

Pelaksanaan
Sebelumnya Permasalahan proses pengadaan dan pembayarannya.
Selanjutnya Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pemilihan Penyedia Dini

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: