Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pada Pasal 1 angka 18a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 menjelaskan bahwa :

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Salah satu dari unsur ekosistem Pengadaan, unsur tersebut adalah Sumber Daya Manusia.

Pada umumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di posisikan masih sebatas proses pemilihan penyedia.

Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda. Seharusnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menjadi all rounder untuk seluruh kompetensi yang menjadi standar kompetensi jabatannya, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan pengadaan dengan cara Swakelola.

Bila terdapat CPNS/PPPK baru dengan jabatan ini, sebaiknya diberikan tugas secara menyeluruh pada 4 jenis kompetensi tersebut.

Demikian.

Sebelumnya Dokumentasi Diklat PPK Tipe B Diponegoro Smart Solution 17-19 September 2024
Selanjutnya Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate

Cek Juga

rup paket usaha kecil

Pemaketan Bagi Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pendahuluan Pemaketan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?