Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pada Pasal 1 angka 18a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 menjelaskan bahwa :

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Salah satu dari unsur ekosistem Pengadaan, unsur tersebut adalah Sumber Daya Manusia.

Pada umumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di posisikan masih sebatas proses pemilihan penyedia.

Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda. Seharusnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menjadi all rounder untuk seluruh kompetensi yang menjadi standar kompetensi jabatannya, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan pengadaan dengan cara Swakelola.

Bila terdapat CPNS/PPPK baru dengan jabatan ini, sebaiknya diberikan tugas secara menyeluruh pada 4 jenis kompetensi tersebut.

Demikian.

Sebelumnya Dokumentasi Diklat PPK Tipe B Diponegoro Smart Solution 17-19 September 2024
Selanjutnya Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: