Pada Pasal 1 angka 18a Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 menjelaskan bahwa :
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Salah satu dari unsur ekosistem Pengadaan, unsur tersebut adalah Sumber Daya Manusia.
Pada umumnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di posisikan masih sebatas proses pemilihan penyedia.
Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/Pemda. Seharusnya Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menjadi all rounder untuk seluruh kompetensi yang menjadi standar kompetensi jabatannya, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, hingga pengelolaan pengadaan dengan cara Swakelola.
Bila terdapat CPNS/PPPK baru dengan jabatan ini, sebaiknya diberikan tugas secara menyeluruh pada 4 jenis kompetensi tersebut.
Demikian.