website direktora manajemen aset dan pengadaan universitas surabaya
website direktora manajemen aset dan pengadaan universitas surabaya

Pengadaan yang lebih fleksibel dengan Pola Swasta untuk BUMD atau BUMDes/BUMKam

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam)  memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Pengadaan sendiri dengan tidak mengacu pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, walaupun boleh mengadopsi prosedur yang ada dalam Pemerintah, tapi tidak ada salahnya meniru proses e-Procurement yang lebih sederhana.

Hal ini dikarenakan proses Pengadaan di BUMD atau BUMDes/BUMKam biasanya sudah spesifik dengan urusan pelaksanaan Pengadaan di Pemerintah yang kebutuhannya lebih luas, namun tetap saja sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan milik Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Pemerintah Desa/Kampung yang disebut BUMDes/BUMKam, maka tidak ada salahnya untuk merancang mekanisme e-Procurement yang sederhana namun tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Saya kebetulan melakukan pencarian tentang e-Procurement dari almamater saya, yaitu Universitas Surabaya atau dikenal Ubaya, saya tentunya menyadari bahwa contoh ini sangat bisa di debat bahwa ini adalah jenis organisasi yang jauh dari kelembagaan BUMD atau BUMDes/BUMKam, pertama Ubaya adalah kampus swasta di Surabaya, dan jelas bukan BUMD atau BUMDes/BUMKam, namun saya mengambil e-Procurement Ubaya karena kesederhanaannya.

Mengapa sederhana? Coba saja anda kunjungi URL E-Procurement Ubaya : https://eproc.ubaya.ac.id/

Tampilan awalnya adalah laman pemberitahuan tentang Pendaftaran Supplier sebagai berikut :

e procurement ubaya
e procurement ubaya

Dalam Jenis pengadaan Barang/Jasa, Ubaya hanya membagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :

  • Barang;atau
  • Jasa.

Perhatikan kesederhanaan dari Paket Pengadaan Barang di Ubaya adalah sesederhana ini :

daftar pengadaan barang ubaya
daftar pengadaan barang ubaya

Berdasarkan daftar belanja Pengadaan Barang diatas yang sangat simpel yang menampilkan Spesifikasi dan Kuantitas Barang yang disampaikan diatas maka saya menyukai sistim yang sederhana ini, artinya Barang sudah terinci dengan jelas dan Penyedia yang mau menawarkan Barang maka tinggal mendaftar saja dan memasukkan penawaran.

Yang membuat saya tertarik dan beropini bahwa hal ini yang relatif cocok di BUMD atau BUMDes/BUMKam adalah karakteristik BUMD atau BUMDes/BUMKam yang sudah spesifik kebutuhannya berdasarkan Core Business dari BUMD atau BUMDes/BUMKam. Sebagai institusi Pendidikan Tinggi Swasta maka kebutuhan Ubaya adalah Perangkat Telematika untuk mendukung proses pembelajaran, sehingga dalam BUMD atau BUMDes/BUMKam yang memang sudah memiliki Core Business yang sudah spesifik maka seharusnya kebutuhan Pengadaan akan sudah spesifik juga.

Misalkan BUMD atau BUMDes/BUMKam dengan Core Business Transportasi, maka untuk menunjang bisnisnya sebagai Badan Usaha maka kemungkinan kebutuhan Barang nya hanya untuk Armada Kendaraan, Suku Cadang, dsb, hal ini dapat diterapkan dalam BUMD atau BUMDes/BUMKam. Tentunya ada beberapa kebutuhan yang secara tidak langsung tidak berkaitan dengan Core Business juga sangat dimungkinkan untuk diakomodir dari e-Procurement sederhana ini, contoh untuk kebutuhan selain barang elektronik berikut :

barang non telematika eproc ubaya
barang non telematika eproc ubaya

Pemikiran saya untuk melakukan pengadaan aplikasi e-Procurement seperti ini tidak terlalu mahal, dalam hal ini BUMD atau bahkan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Kampung (BUMDes/BUMKam) dapat saja menggunakan aplikasi sejenis dengan menggunakan contoh dari e-Procurement Ubaya ini, tentunya untuk mengukuhkan kedudukan dan aspek kejelasan dan akuntabilitas dan transparansi, tentunya ketika BUMD atau BUMDes/BUMKam ini perlu dikukuhkan dengan regulasi yang mendasari dan SOP yang ditetapkan resmi berdasarkan Regulasi.

Saya pribadi berpendapat BUMD atau BUMDes/BUMKam dapat menerapkan sistem seperti ini secara komprehensif dengan Regulasi dan SOP yang diimplementasikan secara elektronik walau urgensi untuk transparansi dan akuntabilitas belum seberapa mendesak, bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati?

Oh iya Aplikasi ini saya tampilkan sebagai wujud kebanggan sebagai almamater S1 dan S2 saya, saya tidak menyusun, saya tidak membuat, dan saya tidak memiliki keterkaitan terhadap aplikasi ini, aplikasi ini murni dikelola oleh Direktorat Manajemen Aset & Pengadaan (MAP) Universitas Surabaya (https://www.ubaya.ac.id/2018/departments/content/purchasing.html). Murni saya menampilkan aplikasi ini sebagai informasi untuk menyampaikan potensi apa yang dapat ditempuh BUMD atau BUMDes/BUMKam untuk memulai e-Procurement secara mandiri.

e-Procurement Pada Universitas Surabaya adalah Perguruan Tinggi Swasta, sekali lagi saya sadari bahwa sebagai Badan Hukum bukanlah BUMD maupun BUMDes/BUMKam, namun sekali lagi meniru tidak selalu harus pada sebuah tipe organisasi yang sama, inovasi kadang dapat melihat dan mencontoh dari organisasi yang berbeda, selama manfaatnya dirasa positif dan dapat dilaksanakan maka tidak ada salahnya meniru hal positif ini.

Demikian yang dapat saya sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia
Selanjutnya Workshop Online Pengadaan Barang/Jasa di Desa/Kampung

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: