Terdapat gudang milik Pemerintah Desa (Pemdes), akan digunakan untuk sewa gudang untuk penyimpanan logistik.
Bagaimana dari aspek PBJPemerintah?
jawab :
Jenis Pengadaan bisa dikategorikan Jasa Lainnya
Cara Pengadaan bisa dikategorikan Swakelola
Bagaimana Tipe Swakelolanya?
Kalau Perpres PBJ saat ini Pemdes ngga masuk cakupan Perpres PBJP jadi ngga cocok di sebut tipe II, masuk kategori Tipe III
Tapi dari Rancangan perubahan Perpres yang sejak tahun lalu, ruang lingkup Perpres PBJP masuk mencakup Pemdes, kalau pada saat berlaku perpres perubahan kedua, bisa dikategorikan Tipe II
Apapun kategori Tipe Swakelolanya yang penting ada kontrak nya, kemudian Intinya pembayaran di terima oleh Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa 🙏🏻 sebagai pemanfaatan aset desa… bukan Pendapatan Kantong Pribadi Kepala / Perangkat Desa 🙏🏻
perhatikan pasal 1 angka 44 Perpres PBJP : Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penedia atau pelaksana Swakelola.
jadi kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Pelaksana Swakelola kemudian menjadikan Pemdes sebagai Pelaksana Swakelola…
Dengan demikian Pemdes bertugas melaksanakan tugas untuk memberikan jasa tersebut
Kontrak Swakelola bisa saja ditindaklanjuti dengan SK Personil yang bertugas memfasilitasi terlaksananya ruang lingkup pekerjaan tersebut 🙏🏻
Demikian.