Pengadaan Khusus yang termasuk Pengadaan Dikecualikan

Rujukan Pengadaan Khusus ini adalah Peraturan LKPP Nomor 5 tahun 2021, beberapa penyedia jasa yang termasuk dalam jasa profesi tertentu sebagaimana dicontohkan dalam PerLKPP 5/2021 ternyata bersedia melakukan transaksi secara pengadaan langsung melalui SPSE Pengadaan Langsung, apakah Pengadaan Dikecualikan ini dapat dilaksanakan secara Pengadaan Langsung?

 

Saya menyampaikan, jangankan Pengadaan Dikecualikan yang termasuk dalam Jasa Profesi yang memiliki standar remunerasi yang diterbitkan oleh organisasi profesi, Pengadaan Dikecualikan karena praktik bisnis yang sudah mapan seperti jasa akomodasi hotel saat ini sudah masuk dalam e-purchasing baik melalui katalog elektronik dan toko daring sehingga metode yang dapat dilaksanakan dengan Pengadaan Dikecualikan itu menjadi terlaksana dengan e-Purchasing.

 

Dengan demikian bila ada Profesi tertentu yang bersedia mengikuti proses pemilihan penyedia melalui e-Pengadaan Langsung lewat SPSE ya itu tidak menjadi masalah.

 

Prinsipnya bila dilakukan pengadaan secara elektronik transaksinya itu tidak ada masalah, walau sebenarnya metode pemilihannya bisa menggunakan pengadaan khusus untuk pengadaan dikecualikan.

 

Demikian.

Sebelumnya Tentang Show Cause Meeting
Selanjutnya Pelaku Pengadaan sebagai Penghasil Dinamika PBJP

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: