Dasar aturan : Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : UNDUH
Pengantar
Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 05/2021).
Pembahasan
Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf b PerLKPP 05/2021 yang diuraikan dengan bunyi : Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Lebih lanjut hal ini diuraikan dalam Pasal 4 PerLKPP 04/2021 :
Pasal 5
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:
a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;
b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;
c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/ imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; atau
d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.
(2) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain.
(3) Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(4) Tata cara pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar
Cakupan
Cakupan PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang sudah mapan tersebut disebutkan pada Lampiran I halaman 4 (mulai) dan Lampiran II halaman 1 dan Lampiran II halaman 2 PerLKPP 5/2021, meliputi :
- 1) Barang/jasa yang pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi, antara lain: a) jasa akomodasi hotel. b) jasa tiket transportasi. c) langganan koran/majalah.
- 2) Barang/jasa yang jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau mekanisme pasar tersendiri, antara lain: a) keikutsertaan seminar/pelatihan/pendidikan. b) jurnal/publikasi ilmiah/ penelitian/laporan riset. c) kapal bekas. d) pesawat bekas. e) Jasa sewa gedung/gudang.
- 3) Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya, antara lain: a) jasa Arbiter. b) jasa Pengacara/Penasihat Hukum. c) jasa Tenaga Kesehatan. d) jasa PPAT/Notaris. e) jasa Auditor. f) jasa penerjemah/interpreter. g) jasa Penilai.
- 4) Barang/Jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif, antara lain: a) pembuatan/sewa/pembelian film. b) pembuatan/sewa/pembelian iklan layanan masyarakat. c) jasa pekerja seni dan budaya. d) pembuatan/sewa/pembelian barang/karya seni dan budaya.
Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan, dalam hal ini pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan kelaziman pasar yang terjadi dengan cara transaksi yang umum berlaku.