Pengadaan Dikecualikan – Badan Layanan Umum

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 12/2018).

Prinsip Pengadaan Dikecualikan pada Badan Layanan Umum

Pasal 5 PerLKPP 12/2018 mengatur PBJP pada Badan Layanan Umum (BLU) dengan ketentuan pemberian kewenangan pengaturan tersebdiri pada Pengadaan Barang/Jasa yang kewenangannya diberikan kepada pimpinan BLU melalui Peraturan BLU. Dengan demikian maka :

  • pimpinan BLU diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan PBJ meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak
  • kewenangan ini diberikan untuk memberikan fleksibilitas tata kelola belanja sesuai dengan bidang yang digeluti BLU yang dituangkan dalam Peraturan Pimpinan BLU.
  • Walaupun dikecualikan, pengadaan pada BLU bila Pimpinan BLU belum menetapkan peraturan yang dimaksud maka pedoman yang digunakan adalah pada peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • selain itu walaupun Peraturan Pimpinan BLU telah ditetapkan, proses pengadaannya tidak sepenuhnya dapat dibuat asing/berbeda dari Perpres 16/2018. Keterkaitan tersebut dapat dilihat dalam :
    • pengaturan pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) yang mewajibkan BLU tetap mengumumkan rencana PBJ kedalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan menyampaikan data kontrak dalam aplikasi SPSE
    • pasal tersebut secara konkrit merupakan pelaksanaan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah “melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018
    • Secara konkrit melaksanakan amanat “mengembangkan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018.
    • BLU adalah unit kerja di lingkungan pemerintah yang filosofi pembentukan nya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang di-deliver
    • dalam pelaksanaan fungsinya oleh unit kerja ini dilakukan dengan mengutamakan tidak mencari keuntungan namun masih perlu dilakukan karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kesimpulan

  • BLU karena dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut maka kegiatan ini didasarkan berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat pada Perpres 16/2018 yaitu salah satunya adalah efisien.
  • Berdasarkan uraian tersebut diatas maka terdapat karakteristik sebagai vendor/provider/operator atas sebuah barang/jasa pada BLU walaupun sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD
  • pada Pemerintah Daerah BLU disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang biasanya dimanifestasikan dalam beberapa contoh :
    • unit kerja di bidang kesehatan seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau
    • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
  • Badan Layanan Umum yang bersumber dari APBN atau milik Pemerintah dalam lingkup Kementerian/Lembaga disebut sebagai BLU.
  • Pembentukan BLU digunakan untuk memberikan layanan dengan pelayanan yang delivery-nya bersaing dengan sektor swasta namun dilaksanakan Pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Artikel Terkait Pengadaan Dikecualikan/Pengadaan Khusus Sebelumnya

Pengadaan Khusus
Sebelumnya Regulasi Pengadaan yang dikecualikan
Selanjutnya Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: