Pengadaan dengan menggunakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi telah memiliki SK Penetapan dengan 13 Entitas yang dapat dilihat di :

KMK No. HK.01.07-MENKES-32-2023 ttg Lembaga Penyelenggara Akreditasi Puskesmas, Klinik, Lab Kese-1

ditetapkan dalam SK tersebut :

  • 1. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer;
  • 2. Lembaga Akreditasi Fasyankes Seluruh Indonesia;
  • 3. Komite Akreditasi Kesehatan Pratama;
  • 4. Lembaga Penyelenggara Akreditasi Pelayanan Kesehatan Paripurna;
  • 5. Lembaga Akreditasi Faskes Indonesia;
  • 6. Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia;
  • 7. Lembaga Akreditasi Mutu Fasyankes Indonesia;
  • 8. Lembaga Akreditasi Independen Semar Bhakti Nusantara;
  • 9. Komite Mutu Kesehatan Primer;
  • 10. Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Lipa Mitra Nusa;
  • 11. Aski Klinik Indonesia;
  • 12. Lembaga Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium Indonesia; dan
  • 13. Lembaga Akreditasi Prima Husada.

Adapun tarif nya telah ditetapkan sebagai berikut oleh Kemenkes :

KMK_No_HK_01_07_MENKES_110_2023_ttg_Tarif_Survei_Akreditasi_Puskesmas

Kemudian terdapat dokumen juknis sebagai berikut :

Kepdirjen 3991 ttg Juknis Survei-1

 

Dengan demikian berdasarkan kegiatan tersebut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah apabila :

  1. bila lembaga akreditasi tersebut bukan dari pelaku usaha, berupa ormas maka dapat dianggap pelaksanaan tersebut menggunakan swakelola tipe III
  2. namun bila lembaga akreditasi tersebut berasal dari pelaku usaha maka dapat dikategorikan sebagai Pengadaan melalui Penyedia, ketika pengadaan ini melalui penyedia mari kita perhatikan adanya keberadaan tarif yang sudah ditetapkan dan dapat dikategorikan sebagaimana PerLKPP PBJ Dikecualikan (PerLKPP 5/2021) Pasal 4 Ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang telah memiliki harga satuan barang/jasa, pungutan, atau bea yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Demikian yang dapat disampaikan.

Sebelumnya Instrumen Pengendalian Kontrak
Selanjutnya Larangan dalam Pemaketan

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: