Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri termasuk salah satu bagian dari “Pengadaan Khusus”, diatur dalam Pasal 60 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021) dengan bunyi :
- (1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
- (2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.
- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP.
Dengan demikian maka di undangkan sebuah peraturan khusus berkaitan dengan PBJP di Luar Negeri, selanjutnya silahkan baca artikel : Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri