Permenlu 1 Tahun 2019 Pbjp Di Luar Negeri
Permenlu 1 Tahun 2019 Pbjp Di Luar Negeri

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena :

  • Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018).
  • Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan lebih lanjut sehingga perlu diatur pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di Luar Negeri dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (Pasal 92 ayat (4) Perpres 16/2018).

Permenlu terkait dapat diunduh pada tautan sebagai berikut : PERMENLU No 1 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan atau Jasa di Luar Negeri

Pengadaan Khusus Peraturan
Sebelumnya Contoh Pemberlakuan Jaminan dalam Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Contoh Kasus : Implementasi Pengadaan Dikecualikan Akomodasi dan Tiket dengan Pengadaan Langsung atau Pengadaan Khusus Dikecualikan Kompetisi dan Non-Kompetisi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: