Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Dari Katalog Elektronik

Harga yang tayang di katalog elektronik adalah harga termasuk kewajiban perpajakan, sehingga setelah diperoleh kepastian terkait tarif pajak pada masa-masa tulisan ini dibuat, maka harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Demik

Sebelumnya Pejabat Pengadaan dari Fungsional JF PPBJ Boleh menerima honorarium Pejabat Pengadaan dari OPD lain?
Selanjutnya Serba-Serbi jasa Konsultansi

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?