Rancangan kontrak dan ketentuan uang muka erat kaitannya, karena berkaitan dengan uang muka dimana ketentuannya termuat dalam Pasal 29 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 sebagai berikut :
Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.
Apa sih guna uang muka, dalam Pasal 29 ayat (1) :
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
Persiapan pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan kemampuan keuangan, maka pemberiannya ini berpengaruh pada harga disisi proses pemilihan penyedia. Dengan demikian pengaruhnya bisa pada semakin minim beban pelaku usaha, karena dapat mereduksi biaya, salah satunya biaya permodalan dari lembaga keuangan. Disisi lain pelaku pengadaan PPK perlu memikirkan kemungkinan masuknya pelaku usaha yang spekulatif, tidak punya modal kerja namun nekat menawar.
Dengan demikian pemberian uang muka perlu diberikan atau tidaknya berdasarkan sounding pasar dan tingkat risiko, terkadang dalam situasi tertentu uang muka sebaiknya tidak perlu diberikan untuk mendapat pelaku usaha yang bonafit dan memang serius melaksanakan kontrak, disisi lain bisa diberikan untuk mendorong pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil untuk dapat mendukung keberhasilan kontrak.
Kedua skenario diatas terkait diberikan atau tidak, tetap perlu pengendalian kontrak yang kuat, semakin besar nilai kontraknya, maka rapat pengendalian kontrak harus semakin sering dilaksanakan.
Demikian.