Pemilihan Penyedia (Tender/Seleksi) Sebelum DIPA/DPA Ditetapkan

Peraturan Presiden Pengadaan Barang / Jasa

atau familiar disingkat Perpres 16 tahun 2018 memungkinkan proses Pengadaan dapat dilaksanakan mendahului kepastian anggaran sejak proses perencanaan telah dilakukan, apa dasar hukumnya?

Tahapan Perencanaan

Pasal 18 Perpres 16 tahun 2018 mengatur tentang Perencanaan Pengadaan, pada ayat (1) disebutkan tahapan perencanaan adalah sebagai berikut :

  • identifikasi kebutuhan
  • penetapan barang/jasa
  • cara
  • jadwal
  • anggaran

Kapan Perencanaan dilaksanakan?

Perencanaan pengadaan dilakukan saat :

  • menurut pasal 18 ayat (2) untuk APBN (Kementerian/Lembaga) saat : bersamaan dengan penyusunan rencana kerja (renja) setelah penetapan pagu indikatif;
  • pada pasal 18 ayat (3) untuk APBD (Perangkat Daerah) saat : penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah (RKA) setelah pagu indikatif ditentukan melalui nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)

Ketika Perencanaan pengadaan dilaksanakan, perhatikan bahwa salah satu tahap perencanaan yaitu identifikasi kebutuhan dimulai, maka di saat inilah proses pengadaan dilakukan, apa dasarnya? perhatikan bahwa pada Pasal 1 angka 1 berbunyi :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa olehKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Dengan melaksanakan Identifikasi Kebutuhan pada proses Perencanaan Pengadaan maka sebenarnya proses Pengadaan barang/Jasa baik itu dengan cara Swakelola maupun Penyedia telah dimulai.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

Pada Pasal 18 ayat (8) disebutkan bahwa Hasil Perencanaan Pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pengumuman RUP berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan Pasal 22 Perpres 16 tahun 2018 saat :

  • setelah alokasi anggaran belanja ditetapkan pada Kementerian / Lembaga pada APBN
  • setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Maka, setelah terlaksananya hal diatas, maka Pengumuman RUP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebagaimana Pasal 22 ayat (2).

Selanjutnya, mari kita menuju Pasal 50 Perpres 16 tahun 2018, pada ayat (8) disebutkan bahwa Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah pengumuman RUP menggunakan SIRUP dilaksanakan.

Artinya sebelum DIPA/DPA terbentuk maka proses pemilihan penyedia dapat dilaksanakan.

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Mendahului Tahun Anggaran

Lebih lanjut dan lebih spesifik lagi, proses pengadaan khususnya proses pemilihan penyedia dapat dilakukan mendahului tahun anggaran, dasar hukumnya adalah Pasal 50 ayat (9) dan ayat (10) maka :

  • untuk barang / jasa yang kontraknya harus ditanda tangani pada awal tahun anggaran pemilihan dapat dilaksanakan setelah
    • penetapan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
    • persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai peraturan perundangan pada Perangkat Daerah
  • kontrak yang harus ditanda tangani pada awal tahun anggaran umumnya dilaksanakan untuk pelaksanaan kontrak yang diperlukan sejak awal tahun segera dilakukan, pekerjaan seperti ini merupakan pekerjaan yang rutin, contoh jasa kebersihan kantor karena kita tidak mungkin membiarkan kantor kotor tidak terawat sejak awal tahun.
  • Pelaksanaan pemilihan dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu.

Dalam kondisi pemilihan penyedia dilakukan dalam kondisi ini, baik itu tender/seleksi/pengadaan langsung/penunjukan langsung/dsb, pada Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 disebutkan sebagai berikut :

  • Halaman 100 Lampiran PerLKPP 9 tahun 2018 pada bagian 7.1.3 penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dapat diterbitkan setelah persetujuan RKA dan RKA Perangkat Daerah dilakukan.
  • Halaman 100 Lampiran PerLKPP 9 tahun 2018 pada bagian 7.2 penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan, dalam hal DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, maka kontrak mulai berlaku efektif dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

Kesimpulan

Proses pengadaan dimulai saat perencanaan pengadaan, tepatnya saat identifikasi kebutuhan dilaksanakan, proses pemilihan penyedia dapat dilakukan sebelum tahun berganti dan tidak perlu menunggu DIPA/DPA terbit terlebih dahulu, khususnya untuk pekerjaan yang perlu rutin untuk dilakukan sejak tanggal 2 januari tahun berikutnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Baca Artikel lainnya terkait perencanaan pengadaan :

 

Pelaksanaan Persiapan Perencanaan
Sebelumnya Perubahan Istilah dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Masalah I – HPS

Cek Juga

img 6830

Mengubah Bobot Pengakuan Prestasi Termin, bolehkah?

Misal kontrak pekerjaan pengembangan aplikasi yang dapat dibayarkan berdasarkan kemajuan tahapan pekerjaan, misal telah dibobot ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: