Daftar Hitam menjadi lamgkah terakhir untuk membina penyedia, maka aturan yang ada saat ini lebih kearah mendorong pelaku usaha menjadi penyedia yang baik dengan upaya pembinaan.
Sudah pernah dibahas di blog ini terkait sanksi daftar hitam dan format penilaian kinerja penyedia, namun kegiatan yang diatur dalam PerLKPP Pembinaan Penyedia adalah :
- Pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha
- pemberian dukungan
- penilaian kinerja
- Sanksi daftar hitam
peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan sebagai berikut :
- pelatihan untuk meninngkatkan kapasitas pelaku usaha
- berupa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan atau pelatihan.
- Pendampingan peningkatan kualitas barang/jasa yang dihasilkan. Dan/atau
- lain-lain.
demikian.
One comment
Pingback: Pembinaan Pelaku Usaha saat menjadi penyedia - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa