pembinaan pelaku usaha pbjp
pembinaan pelaku usaha pbjp

Pembinaan Pelaku Usaha

Daftar Hitam menjadi lamgkah terakhir untuk membina penyedia, maka aturan yang ada saat ini lebih kearah mendorong pelaku usaha menjadi penyedia yang baik dengan upaya pembinaan.

Sudah pernah dibahas di blog ini terkait sanksi daftar hitam dan format penilaian kinerja penyedia, namun kegiatan yang diatur  dalam PerLKPP Pembinaan Penyedia adalah :

  • Pemberian peningkatan kapasitas pelaku usaha
  • pemberian dukungan
  • penilaian kinerja
  • Sanksi daftar hitam

peningkatan kapasitas pelaku usaha dilakukan dalam bentuk kegiatan pembinaan sebagai berikut :

  • pelatihan untuk meninngkatkan kapasitas pelaku usaha
  • berupa kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis dan atau pelatihan.
  • Pendampingan peningkatan kualitas barang/jasa yang dihasilkan. Dan/atau
  • lain-lain.

demikian.

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Format Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya PPK konsolidator di UKPBJ

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?