Cara Pembayaran secara aturan ada 3 yaitu :
- Sekaligus
- Termin
- Bulanan
Pemberian Uang Muka tidak dibatasi dengan cara pembayaran, karena sifat nya Uang Muka menjadi semacam “pinjaman” yang dipotong pada pembayaran.
Jadi bila Pembayaran nya Bulanan, maka Uang Muka dapat di pulihkan dengan menjadi nilai yang dibebankan sebagai pengurang pada pembayaran bulanan.
Berlaku juga untuk termin dan sekaligus. Jadi Uang Muka berlaku untuk semua jenis cara pembayaran.
Demikian.