Pemberian Uang Muka dan Cara Pembayaran

Cara Pembayaran secara aturan ada 3 yaitu :

  • Sekaligus
  • Termin
  • Bulanan

Pemberian Uang Muka tidak dibatasi dengan cara pembayaran, karena sifat nya Uang Muka menjadi semacam “pinjaman” yang dipotong pada pembayaran.

Jadi bila Pembayaran nya Bulanan, maka Uang Muka dapat di pulihkan dengan menjadi nilai yang dibebankan sebagai pengurang pada pembayaran bulanan.

Berlaku juga untuk termin dan sekaligus. Jadi Uang Muka berlaku untuk semua jenis cara pembayaran.

 

Demikian.

 

Sebelumnya Tetapkan Jenis Kontrak pada E-Purchasing!
Selanjutnya Penghujung Kontrak, berakhir atau putus?

Cek Juga

49d44d58 310c 4454 9ea2 a5c31ed9eeca

Swakelola: Dari Filosofi ke Detil Implementasi

Kemarin, saat saya membagikan filosofi dasar tentang swakelola dalam pengadaan barang/jasa, saya menyaksikan sesuatu yang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?