Diskusi santai dengan segelas teh... khusus untuk saya pakai teh tarik

Pemberian Penjelasan dan Reviu Tender Gagal sebelum Mengulangi

Pe


Artikel ini berkelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu :

Pengalaman baru-baru ini bahkan Pemberian Penjelasan lingkup pekerjaan pun saya berikan dalam bentuk video live (supaya informasi asimetris dan tidak ada anggapan bahwa sebagian sudah tahu duluan kalau pre-recorded)

link video :

Penjelasan Proses Kompetisi Lingkup Teknis Kontrak Payung Jasa Kebersihan Pemerintah Kab. Kutai Barat tahun anggaran 2021-2022

Ternyata…. tidak ada yang hadir dalam Zoom Webinar, tidak ada yang tanya di Youtube Live, Tender Cepat Gagal.

Pokmil melapor pada saya, saya memperhatikan kok hanya satu yang nawar, dan saya perhatikan analytic video live saya yang nonton cuma 1, tapi ada yang nawar, lumayan turun efisiensi dari HPS nya.

Berarti ada perspektif yang gak dipahami penyedia nih, paket tidak menarik. Soal perspektif penyedia sudah ada artikel berikut ya :

Maka saya berasumsi melakukan perbaikan dari sisi pemberian penjelasan, instrumen eksisting tetap dimasukkan di Tender Cepat Ulang, tapi tolong tambahkan bahwa HPS tersebut adalah transaksi minimal selama 2 (dua) tahun yang punya potensi bertambah, hal ini dikarenakan kontrak patung waktu delivery belum diketahui dan kompetisi hanya mengikat harga satuan.

komparasi before after akhirnya menjadi sebelumnya hanya 4 peserta dan 1 penawar, ketika diulang ada 5 peserta dengan 3 penawar, 1 pelaku usaha reverse auction 3 kali, 1 peserta lainnya 4 kali reverse auction, dan 1 lagi 10 kalo reverse auction.

Dengan demikian perbaikan ini perlu menjadi catatan bagi kelembagaan maupun SDM, bagaimana membuat sebuah paket PBJP menarik bagi Pelaku Usaha, sudah tidak meremehkan proses pemberian penjelasan pun hasilnya bisa jadi perlu peningkatan, dan hal ini perlu diperhatikan sebagai tahapan kritis yang perlu perhatian.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

 

 

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Perencanaan Pengadaan khususnya Budgeting jangan Ngepres
Selanjutnya Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 5)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: