Mangkrak
Mangkrak

Pemberian Kesempatan Pekerjaan Konstruksi Melampaui tahun anggaran

Pertanyaan

Terkait permasalahan kegiatan kontrak Pekerjaan Konstruksi yang belum sampai 100% dan melampaui waktu seharusnya dan bahkan tahun anggaran, dampaknya akan “mencantol” pada konsultan pengawas, kira-kira bagaimana pembiayaannya?

Musyawarah

Karena melewati tahun anggaran untuk APBD (kalau APBN setahu saya tidak mudah mengalokasikan di APBD+1), maka kembali dikembalikan pada peran Pelaku Pengadaan yang memang berwenang berkait dengan ketersediaan anggaran, yaitu Pengguna Anggaran. Buatlah sebuah keputusan tertulis secara administratif, atas azas manfaat supaya pekerjaan tidak mangkrak.

Keputusan untuk menganggarkan melewati tahun anggaran, lakukan optimalisasi untuk mengupayakan kecukupan anggaran agar dapat dianggarkan dan persiapkan dokumen yang baik dan komplit untuk reviu hutang dengan para stakeholders terkait. Kecukupan anggaran ini lakukan bukan hanya dengan Penyedia Konstruksinya, tapi ketersediaan anggaran untuk jasa konsultansi pengawasan.

Balik lagi ke Pasal 3 Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pada Pasal 2 ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :

  • Pengadaan Barang;
  • Jasa Lainnya;
  • Pekerjaan Konstruksi;dan/atau
  • Jasa Konsultansi.

Pasal 2 ayat (3) menjelaskan cara Pengadaan dapat dilakukan dengan Cara :

  • Swakelola;dan/atau
  • Penyedia

Apabila telah terjadi transfer pengetahuan dalam proses pengawasan dan dapat dilakukan sendiri oleh internal Unit Kerja, maka dapat diputuskan menggunakan Cara Swakelola karena (mungkin) sisa yang diawasi tidaklah sebanyak dan hanya melanjutkan. Namun untuk Swakelola Tipe I ini pertimbangkan kemampuan Penyelenggara Swakelolanya, bila tidak sanggup lakukan dengan cara Penyedia.

Solusi “Cara Penyedia”

Kalau sudah ada pemberian kesempatan dengan izin tertulis dari PA karena melampaui tahun anggaran, maka untuk sisa pembayaran dianggarkan tahun depan juga. Maka “kompensasi” dari Konsultan pengawas sebaiknya dianggarkan sekaligus juga, ingat ini peristiwa kompensasi karena kesalahan tidak selesainya proses pekerjaan konstruksi karena kegagalan pengendalian kontrak yang mengakibatkan pemberian kesempatan tersebut.

Hal ini penting keputusannya ditetapkan oleh PA, karena tugas PPK berdasarkan Pasal 11 adalah mengusulkan perubahan, melaporkan progress pelaksanaan kegiatan, dan mengendalikan kontrak. Hal ini perlu dilaporkan pada PA sebagai pihak yang memiliki Anggaran dan melaksanakan Perencanaan Pengadaan yang di dalamnya berdasarkan Pasal 18 ayat (1) termaktub di dalamnya termasuk kegiatan pemenuhan kebutuhan anggaran.

Dari keputusan kepastian anggaran ini, maka lakukan repeat order untuk tahun berikutnya, atau ya perpanjangan kontrak dengan perubahan kontrak. Perhatikan bahwa Perubahan Kontrak tidak boleh lebih dari 10% dari Kontrak Awal ya.

Kesimpulan

Keputusan Penggunaan Anggaran ada pada PA, lazimnya PPK jangan melebihi kewenangan. Dan dalam melakukan keputusan seperti ini, PA juga sebaiknya meminta pendapat para pihak terkait, tujuannya jangan sampai pekerjaan konstruksi mangkrak maka dicarikan solusi paling optimal, apalagi kebutuhan pekerjaan konstruksi lazimnya berkaitan erat dengan hal strategis dalam kepentingan publik.

Opini saya ini silahkan di bandingkan dengan pendapat UKPBJ, APIP, BKAD dan/atau LKPP/KemenPUPERA juga, agar lebih sesuai dengan kondisi karena saya cuma bahas logika secara aturan dan besar kemungkinan keliru/tidak dapat dilaksanakan karena beda SOP.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya Manajemen Risiko PeBeJe #2 Mengapa ISO31000:2018? Dan Mengapa Komitmen Kepemimpinan Penting?
Selanjutnya Rencana Umum Pengadaan atau General Procurement List

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: