Pendahuluan
Pemaketan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk pemberdayaan usaha kecil. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan untuk usaha kecil harus dilakukan dengan mengutamakan bagi Usaha Kecil guna menciptakan keadilan dan peluang usaha.
Langkah Menentukan Pemaketan Bagi Usaha Kecil
Untuk memastikan suatu paket pengadaan dapat dialokasikan bagi usaha kecil, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan:
- Perhatikan Nilai Paket Pengadaan
Nilai paket yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi acuan utama. Paket pengadaan dengan nilai di bawah Rp15 miliar secara umum ditujukan untuk usaha kecil. - Analisis Spesifikasi Pekerjaan
Walaupun nilai paket di bawah Rp15 miliar, perlu dievaluasi apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan usaha kecil. Misalnya, untuk pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, tenaga ahli khusus, atau peralatan canggih, usaha kecil mungkin tidak memiliki kapasitas yang memadai. - Tinjau Kondisi Penyedia di Lapangan
Pelaksana pengadaan harus memastikan bahwa di lapangan tersedia penyedia dari usaha kecil yang memenuhi kualifikasi dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan. Jika mayoritas penyedia yang ada adalah usaha non-kecil, maka paket tersebut dapat diarahkan ke usaha non-kecil.